DAELPOS.com – Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus mengaku heran atas rencana pemerintah merencanakan menaikkan tarif pajak (PPN dan PPh). Bukankah ini justru akan meningkatkan beban dan memperlemah daya beli masyarakat.
Rencana kenaikan Pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah kebawah, ujar Guspardi, Rabu (26/5/2021).
Menurutnya, saat ini bukan saat tepat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apalagi kita masih dihadapkan dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang masih mengalami gelombang yang mengkhawatirkan dan belum jelas berakhirnya. Negara lagi tertatih-tatih me-recovery ekonomi. Indikatornya cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal 1 2021 masih terkonstraksi, di kisaran -0,74%. Pemerintah seperti mencari jalan pintas dengan pajak. Pemerintah semestinya dapat mendorong geliat belanja masyarakat. jelas Legislator asal Sumatera Barat ini.
Anggota Baleg DPR RI itu menjelaskan
Pemerintah memasukkan isu kenaikan pajak (PPN dan PPh OP)
ke dalam Rancangan Undang-Undang – Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP. Namun, beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu itu hingga saat ini sama sekali belum dibahas di dalam rapat Badan Legislasi (Baleg).
Untuk itu, pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif Pajak, ujungnya malah melakukan kesalahan kepada pemulihan ekonomi Nasional. Lebih bagus pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu. Menaikkan pajak tahap bagi orang ‘super tajir’ ini sangat wajar, pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana untuk menambah lapisan pendapatan kena pajak dengan mengubah pajak skema (PPh) orang pribadi (OP).
Tarif PPh OP yang mengatur saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 UU istilah ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi tahapan per tahun.
Tahap pertama, tahap kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta sebesar 15%. Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, tahap kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak pajak orang pribadi 30%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan segera juga revisi revisi aturan kenaikan tarif PPN kepada DPR. Dengan rencana ini, maka tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10%. Namun Pemerintah belum menunjukkan berapa persen rencana kenaikan PPN. (*)