Fraksi PAN kritisi Rencana Pemerintah Naikan Tafif Pajak

Thursday, 27 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus mengaku heran atas rencana pemerintah merencanakan menaikkan tarif pajak (PPN dan PPh). Bukankah ini justru akan meningkatkan beban dan memperlemah daya beli masyarakat.

Rencana kenaikan Pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah kebawah, ujar Guspardi, Rabu (26/5/2021).

Menurutnya, saat ini bukan saat tepat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apalagi kita masih dihadapkan dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang masih mengalami gelombang yang mengkhawatirkan dan belum jelas berakhirnya. Negara lagi tertatih-tatih me-recovery ekonomi. Indikatornya cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal 1 2021 masih terkonstraksi, di kisaran -0,74%. Pemerintah seperti mencari jalan pintas dengan pajak. Pemerintah semestinya dapat mendorong geliat belanja masyarakat. jelas Legislator asal Sumatera Barat ini.

Anggota Baleg DPR RI itu menjelaskan
Pemerintah memasukkan isu kenaikan pajak (PPN dan PPh OP)
ke dalam Rancangan Undang-Undang – Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP. Namun, beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu itu hingga saat ini sama sekali belum dibahas di dalam rapat Badan Legislasi (Baleg).

Untuk itu, pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif Pajak, ujungnya malah melakukan kesalahan kepada pemulihan ekonomi Nasional. Lebih bagus pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu. Menaikkan pajak tahap bagi orang ‘super tajir’ ini sangat wajar, pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana untuk menambah lapisan pendapatan kena pajak dengan mengubah pajak skema (PPh) orang pribadi (OP).

See also  NasDem DKI Tindaklanjuti Soal Naturalisasi Kali di Johar Baru

Tarif PPh OP yang mengatur saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 ​​UU istilah ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi tahapan per tahun.

Tahap pertama, tahap kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta sebesar 15%. Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, tahap kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak pajak orang pribadi 30%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan segera juga revisi revisi aturan kenaikan tarif PPN kepada DPR. Dengan rencana ini, maka tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10%. Namun Pemerintah belum menunjukkan berapa persen rencana kenaikan PPN. (*)

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Menteri PANRB: Fokus Transformasi untuk Negeri, Bahas Kinerja 2025-2026.

Thursday, 10 Jul 2025 - 09:09 WIB