DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengatakan Arahan presiden sudah jelas, tapi justru implementasi dari KPK, BKN dan KempanRB bertolak belakang.
Padahal lembaga-lembaga ini rumpun eksekutif yang berada di bawah presiden. Proses nya pun tidak transparan dan hingga kini daftar nama yang masuk kategori “tidak bisa dibina” atau “bisa dibina” juga tidak pernah dibuka ” Tutur Mardani
Lalu apa ada ketentuan atau aturan bagi mereka “yang bisa dibina” maupun “tidak bisa dibina”? Maka KPK mesti mencabut Peraturan KPK No 1 tahun 2021 yang jadi sumber dari ‘kebisingan’ ini karena satu-satunya dasar hukum TWK untuk pegawai KPK.
Namun jika Peraturan KPK tersebut tidak kunjung dicabut, presiden punya peran besar untuk mengakhiri kekisruhan ini karena sekali lagi, kondisi KPK yang telah jadi lembaga eksekutif.
Apakah presiden benar-benar punya komitmen kuat untuk menyelamatkan KPK? Atau berakhir diucapan saja? Mari kita lihat. Tapi satu hal yang mesti diingat, kepemimpinan yang kuat harus bisa mensinergikan selain memberi perintah. Pemimpin hrs mampu menjembatani dan menyelesaikan masalah ini ” Ungkapnya