Sepak Terjang Bandar Narkoba, Punya 48 Anak Buah dan Raup Keuntungan Rp100 Juta Satu Bulan

Saturday, 5 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Bandar narkoba yang ditangkap saat pesta narkoba bersama puluhan orang lainnya di vila Cipanas, Jawa Barat membuat pengakuan mengejutkan di hadapan polisi. Terdapat 3 bandar narkoba yang diciduk yakni HS, AR, dan MS.

Bandar narkoba berinisial HS mengaku terjun menjadi bandar narkoba karena ketertarikan bisnis hitam dengan keuntungan yang menggiurkan. “Memang kalau barang itu saya yang bawa. Enggak ditawarin emang udah bareng-bareng aja gitu. Saya enggak jual. Yang jual anak buah saya,” ujar HS di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).

Dari bisnisnya ini, dia memiliki puluhan anak buah dan membuat dirinya untung hingga ratusan juta selama satu bulan. “Saya punya anak buah 48 orang. Keuntungan satu bulan Rp100 juta bisa. Saya bebas bulan tiga tahun 2021. Saya memang kasih uang mereka juga,” katanya.

Tersangka AR menyesal ikut dalam pesta narkoba di vila yang akhirnya membuat dirinya kembali mendekam di jeruji besi. “Saya baru kemarin bebas. Di Puncak saya diajak sekadar silaturahmi atau liburan saja. Saya baru ikut bang HS kemarin. Saya menyesal karena saya melihat anak-anak, kasihan,” ujar AR.

Sebelum menjadi bandar narkoba, dia bekerja sebagai penjual besi, namun dalam perjalanannya usahanya tidak meningkat hingga membuat dirinya memilih cara lain.

Tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman 20 tahun penjara

See also  Pentingnya RAT dan Susun RKAB Untuk Kawal Tahapan Pembayaran Homologasi

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

ASN DKI WFH, Siswa PJJ, Pramono: Ini Arahan Pusat

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:59 WIB

Berita Utama

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:06 WIB