Dave Laksono Nilai Realisasi Program PEN Pemerintah Pusat Sudah Sangat Efektif

Tuesday, 22 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan Pemerintah Pusat dianggap efektif sebagai upaya mempertahankan perekonomian dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono mengatakan program PEN sebagai salah satu instrumen membangkitkan perekonomian di dalam negeri terhadap masyarakat sudah sangat efektif.

Hal ini dibuktikan dengan daya beli masyarakat serta pertumbuhan ekonomi yang tidak terlalu anjlok.

“Program dari Kementerian Koordinator Perekonomian yang dipimpin Pak Airlangga Hartarto ini sudah bagus,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/06/2021).

Kendati demikian, kata dia, masih perlu ada upaya penyempurnaan realisasi PEN di beberapa daerah. Terutama bersama Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, kerja sama serta kejujuran dari masyarakat penerima. Di satu sisi, Pemerintah Daerah perlu terus koordinasi secara transparan dengan pusat terutama verifikasi data masyarakat.

“Di sisi lain, masyarakat pun dituntut kejujuran apakah sudah layak menerima bantuan atau belum,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya kerja sama dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta masyarakat maka pemulihan ekonomi bisa cepat bertumbuh.

Di samping itu, Pemerintah Pusat perlu mengawasi ketat penyaluran dana PEN agar tepat sasaran melalui monitoring terintegrasi.

DPR Siapkan Instrumen Ekonomi ke Depan

Dave menambahkan, saat ini DPR sedang menggodok beberapa program yang dapat menunjang program ke depan selain PEN.

“Saat ini langkah pertama dalam proses penyelesaian anggaran ke depan serta memastikan sesuai dengan kebutuhan. Sehingga tidak ada anggaran yang sia-sia, semuanya untuk perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi anggaran program PEN hingga 18 Juni 2021 mencapai Rp226,63 triliun. Angka tersebut setara dengan 32,4% dari pagu PEN 2021 sejumlah Rp699,43 triliun.

See also  Ketua DPR Minta Pemerintah Jaga Kepercayaan Masyarakat

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2020, program PEN merupakan rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan Pemerintah untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan bisnisnya.

Program ini dijalankan dengan beberapa asas yakni sebagai berikut.

  • Asas keadilan sosial,
  • Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
  • Mendukung pelaku usaha,
  • Menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta-tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,
  • Tidak menimbulkan moral hazard, serta
  • Adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kebijakan program PEN difokuskan pada para pelaku usaha termasuk UMKM serta masyarakat.

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB