KSP Moeldoko Gugat Menkumham, Demokrat: Memalukan!

Monday, 28 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.comMenanggapi Gugatan Moeldoko ditunjukan kepada Menkumham Yasonna Laoly Berlangganan Urusan KLB ilegal Deli Serdang, DPP Partai Demokrat menyatakan tindakan Kepala Staf Presiden Moeldoko Sangat memalukan. Ini juga mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi menghadapi kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.

Kepala Badan Komunikasi Strategi DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, “Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang.”

Herzaky menjelaskan, “Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi puncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah membagi fokus tugas dan tanggungannya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya.”

Kedua, Herzaky melanjutkan, “Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan para pembantu Presiden. Selain kedudukan hukum KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.”

Ketiga, kata Herzaky lanjut, “Menkumham, menyaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. sungguh dan tidak.”

“Kemenkumham sudah melaksanakan sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan memastikan keadilan sesuai undang-undang yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.

See also  Bawaslu Akreditasi 2 Lagi Lembaga Pemantau Pemilu

Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.

Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang tercatat dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.

Berita Terkait

Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan
Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang
Operasi Intelijen Asing di Balik Kerusuhan Demo DPR
Bersama AHY, Wamen Viva Yoga Lepas Tim Ekspedisi Patriot ke 154 Kawasan Transmigrasi
Pimpinan MPR Unsur DPD Laporkan Hasil Kinerja Tahunan ke Sidang Paripurna

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 16:43 WIB

Aktifkan Kembali Partai Patriot

Monday, 29 September 2025 - 17:23 WIB

Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat

Saturday, 13 September 2025 - 16:34 WIB

Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Wednesday, 3 September 2025 - 09:30 WIB

Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.

Monday, 1 September 2025 - 20:59 WIB

Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang

Berita Terbaru

Berita Utama

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2035

Thursday, 30 Oct 2025 - 19:56 WIB

Ekonomi - Bisnis

Kinerja Positif Jasa Marga Konsisten, Laba Inti Naik 5,02 Persen

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:39 WIB

Berita Utama

Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:35 WIB