Polri: Kritik Bukan Tindak Pidana, Bijaklah Bermedia Sosial

DAELPOS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan kepolisian tidak akan menindak orang-orang yang melontarkan kritik melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kritik bukan masuk dalam tindak pidana.

“Kritik bukan tindak pidana,” tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/6)

Siber Polri merinci unsur apa saja yang masuk dalam tindak pidana. Misalnya, fitnah, penghinaan, hingga provokasi.

“Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,” ujarnya.

Meski demikian, Siber Polri mengingatkan masyarakat untuk tetap menyaring segala informasi apabila ingin membagikannya. Siber Polri meminta netizen bijak dalam bermedsos.

“Saring sebelum sharing. Bijaklah dalam bermedsos,” demikian isi tweet @CCICPolri. (DAE)

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Kapolda Metro Jaya Tinjau Vaksin Massal di Hotel Borobudur

Read Next

6 Kementerian Paparkan Terobosan Pelayanan Publik di Hadapan TPI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *