Jokowi: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Tuesday, 20 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga berakhir Selasa (20/7). Pemerintah membuka peluang melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika perkembangan penanganan pandemi Covid-19 terus membaik.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat mengumumkan tindak lanjut PPKM darurat, di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam. Presiden menjelaskan, penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.

Selama pelaksanaan PPKM darurat selama dua pekan lebih, lanjut Presiden, menunjukkan perkembangan positif dalam pengendalian kasus Covid-19. “Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” katanya.

Dengan perkembangan tersebut, pemerintah berketetapan melanjutkan PPKM darurat hingga akhir pekan. Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk melakukan pelonggaran secara bertahap. “Namun, kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” jelasnya.

Pelonggaran dimaksud, di antaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka lebih lama dengan kapasitas pengunjung 50%. “Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Jokowi.

See also  Siap Dioperasikan, Tol Bogor Outer Ring Road Seksi IIIA (Ruas Simpang Yasmin - Kayu Manis)

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, jasa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, jasa cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” tambah Jokowi

Berita Terkait

Timur Tengah Memanas, DPD RI Soroti Risiko Ekonomi dan Pentingnya Perlindungan Daerah
BP BUMN Perkuat Peran BUMN Dorong Ekonomi Desa
Peduli Ekosistem Pesisir, HKI Dukung Penanaman Mangrove di Pulau Payung
Pertamina–Toyota Makin Dekat Garap Bioetanol, Pemerintah Dorong Gas ke Tahap Konstruksi
Antisipasi El Nino, DPRD Minta BUMD Pangan Jadi Penjaga Stabilitas Harga
Laba HKA Melonjak 184%, Kinerja Kuartal I 2026 Lampaui Target
Bahlil Amankan Pasokan Migas dari Rusia, BBM RI Dijamin Aman hingga 2026
Tak Cukup Formalitas, BULD DPD RI Minta Perda Benar-Benar Jawab Kebutuhan Rakyat

Berita Terkait

Friday, 24 April 2026 - 09:18 WIB

Timur Tengah Memanas, DPD RI Soroti Risiko Ekonomi dan Pentingnya Perlindungan Daerah

Thursday, 23 April 2026 - 13:28 WIB

BP BUMN Perkuat Peran BUMN Dorong Ekonomi Desa

Wednesday, 22 April 2026 - 09:28 WIB

Peduli Ekosistem Pesisir, HKI Dukung Penanaman Mangrove di Pulau Payung

Monday, 20 April 2026 - 12:54 WIB

Pertamina–Toyota Makin Dekat Garap Bioetanol, Pemerintah Dorong Gas ke Tahap Konstruksi

Sunday, 19 April 2026 - 18:19 WIB

Antisipasi El Nino, DPRD Minta BUMD Pangan Jadi Penjaga Stabilitas Harga

Berita Terbaru

Olahraga

LavAni Juara Proliga 2026, Usai Kalahkan Bhayangkara di Leg Kedua

Saturday, 25 Apr 2026 - 23:36 WIB

Olahraga

Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026

Saturday, 25 Apr 2026 - 20:05 WIB

Berita Utama

DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah : Momentum Lindungi Identitas Bangsa

Saturday, 25 Apr 2026 - 19:56 WIB