Mendagri Apresiasi Langkah Pemkot Tangerang Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi

Tuesday, 27 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang dalam membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Berbagai terobosan itu dinilai mampu meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Terobosan itu misalnya dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat yang tidak hanya menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah pusat, maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun Pemerintah Kota Tangerang, kata Mendagri, telah melakukan penyaluran bantuan dengan menggunakan anggaran di luar kedua sumber pendanaan tersebut. Misalnya, dilakukan dengan memanfaatkan dukungan dari pihak lain seperti perusahaan, kelompok masyarakat, maupun perseorangan.

Mendagri mengimbau agar pemerintah daerah lainnya juga perlu menggalang bantuan dari pihak lain seperti perusahaan dan masyarakat yang tergerak untuk membantu. Sehingga pemerintah daerah tidak hanya menunggu bantuan dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan, masyarakat yang menerima bantuan dari pemerintah pusat terangkum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara di tengah pandemi, banyak masyarakat terdampak yang belum termuat dalam data tersebut, sehingga perlu dukungan dari pemerintah daerah.

“Pemda hendaknya menjadi motor (penggerak bantuan), dan ini sudah berjalan di Kota Tangerang,” ujar Mendagri saat memberikan keterangan pers usai melakukan Rapat Koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (27/7/2021).

Terobosan lainnya yaitu membangun situs virtual job fair yang dapat mempertemukan para pemberi kerja dengan pencari kerja. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat yang menganggur akibat dampak pandemi bisa segera mendapatkan lapangan kerja. Tak hanya itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menyediakan akses jaringan internet di setiap RW. Mendagri menilai, di tengah pandemi fasilitas jaringan internet dibutuhkan masyarakat karena banyak kegiatan dilakukan secara daring, seperti kegiatan belajar mengajar maupun kebijakan bekerja dari rumah.

See also  Jelang Idul Adha, Pasokan BBM dan LPG di Sulawesi Dipastikan Aman

Selain itu, lanjut Mendagri, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan bantuan bagi para wiraswasta atau masyarakat yang menggeluti bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bantuan tersebut misalnya melalui program Tangerang Emas dan Tangerang Bisa. Program ini dapat menjadi contoh yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya. “Saya juga meminta kepada seluruh daerah lain (untuk) melakukan program-program sejenis,” ujar Mendagri.

Berita Terkait

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:40 WIB

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan

Sunday, 31 May 2026 - 22:21 WIB

Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Berita Terbaru

Nasional

KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional

Friday, 5 Jun 2026 - 01:49 WIB