DAELPOS.com – Tidak puas dengan tuntutan JPU KPK 11 tahun untuk eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Indonesia Corruption Watch (ICW) kini meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap kasus korupsi dana banos Covid-19 di Jabodetabek itu. ICW minta hakim menjatuhkan hukuman progresif. Juliari akan mengajukan pembelaan atas itu. Ia memastikan tak bersalah.
Kepada pers, Kamis (29/7/2021), Peneliti Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina mengatakan Juliari indah seumur hidup atau 20 tahun sebagaimana mestinya Pasal 12 UU Tipikor yang digunakan jaksa. “Tuntutan KPK ini mengesankan aneh dan kecelakaan. Sebab, pasal yang menjadi alasan, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor, mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.”
Selain itu ICW menilai, semangat yang rendah dari kontradiktif dengan pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19. Memang sempat mengemuka, kemungkinan JPU KPK menuntut Juliari, seumur hidup, mengingat kasus korupsi dana bansos untuk mencegah pandemi virus Corona.
Dengan itu ICW meminta majelis hakim yang mengadili perkara Juliari ini, menyampingkan keinginan untuk menuntut dengan mengambil keputusan progresif. Menurut Almas, hukuman maksimal kepada politikus PDIP itu sangat layak mengingat banyak hak masyarakat yang direngut dari korupsi bansos di tengah pandemi Covid-19. Hukuman maksimal kepada Juliari dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera, setidaknya agar peristiwa serupa terulang lagi.
Rabu (28/7/2021), JPU KPK menuntut Juliari dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Juliari Batubara juga membayar uang pengganti Rp14,5 miliar hingga pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,4 miliar dari rekanan penyedia bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.
Usai sidang secara virtual dari gedung KPK, Juliari Peter Batubara menyatakan akan mengajukan pembelaan atas 11 tahun penjara itu. Seperti pernyataannya dalam beberapa kesempatan, Juliari Batubara membantah keterlibatannya dalam kasus suap bansos Covid-19 sepertikan kesalahan itu. Ia juga tidak menerima perintah untuk memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang dari para vendor terkait dengan pengadaan paket bansos Covid-19 itu.