Eks Jaksa Pinangki Kini Menghuni Lapas Wanita Tangerang

Tuesday, 3 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ini hari kedua Pinangki Sirna Malasari tidur di bui. Terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra itu, Senin (1/8/2021) siang, dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang setelah menuai banyak sorotan. Selama ini, ibu beranak satu itu, masih menghuni ruang tahanan kejaksaan. Padahal, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah jaksa dan petugas lapas mendampinginya dalam proses eksekusi ke LP Wanita Tangerang itu.

“Sudah dieksekusi. Sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, Senin.

Berdasarkan foto-foto saat dijebloskan ke penjara, Pinangki yang berkaca mata seperti biasa, terlihat sudah memakai rompi tahanan berwarna pink, dipadu rok hitam. Rambut sebahunya terurai. Iya, rambut hitam perempuan berkulit putih ini, nampak menjuntai. Tidak ada lagi jilbab panjang yang menutupi kepalanya, seperti dikenakannya ketika menjalani proses persidangan.

Sorotan ramai mengemuka berkaitan dengan perlakuan pihak kejaksaan terhadap terpidana itu. Pinangki dinilai mendapat keistimewaan, sehingga tak kunjung dieksekusi. Karena itu, Pinangki tetap menghuni ruang tahanan kejaksaan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai ada dugaan diskriminasi. “Kami mengecam dan menyayangkan Pinangki belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya.”

Dengan entengnya Kajari Jakpus Riono Budi Santoso, Sabtu (31/7/2021), menjelaskan, alasan Pinangki belum dieksekusi, karena pihak jaksa selaku eksekutor, banyak pekerjaan dan masalah teknis lainnya. “Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak pekerjaan. Sedangkan tenaga harus dijaga karena pandemi Covid-19, belum jelas kapan berakhir.”

See also  Situs Terimbas Pemutusan Akses, Kominfo Terus Sempurnakan Sistem Penanganan Konten Negatif

Boyamin mengungkapkan, MAKI menilai pihak Kejaksaan, terkesan menyepelekan kasus Pinangki. “Istilahnya itu, jaksa banyak kerjaan. Memang tugasnya Kejaksaan bekerja dan termasuk melakukan eksekusi. Jadi ini alasan tidak logis. Sekadar cari-cari alasan saja. Kalau banyak kerjaan sampai tahun depan juga masih banyak pekerjaan dan tidak akan ada eksekusi.”

Seperti diketahui Jaksa Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra cessie Bank Bali, bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko berstatus buron. Usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana, 10 tahun penjara. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

Berita Utama

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:06 WIB

Berita Terbaru

Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom

Tuesday, 18 Aug 2026 - 10:32 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Nasional

Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Disiapkan

Tuesday, 18 Aug 2026 - 09:55 WIB