Pesangon Dinilai Tak Manusiawi, 23 Dosen & Karyawan UMB Dipecat Berjuang ke Disnakertrans

Sunday, 8 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOSA.com – Pemecatan atau pemberhentian kerja 23 orang dosen dan karyawan Universitas Mercu Buana (UMB) bergulir di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Barat. Pada Jumat 6 Agustus 2021 lalu, sidang klarifikasi antara Yayasan Menara Bhakti sebagai badan penyelenggara UMB Jakarta dengan dosen/karyawan memasuki tahap kedua.

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa hukum dosen UMB, Zulfansar SH, mengungkapkan, pihaknya mengajukan permasalahan ke Disnakertrans DKI Jakbar karena uang pesangon yang akan diberikan pihak UMB terhadap dosen dan karyawan yang diberhentikan dibawah peraturan yang berlaku.

Besaran pesangon yang akan diberikan Yayasan Menara Bhakti tersebut, disebutkan Zulfansar secara langsung menandakan bahwa pihak yayasan sangat tidak menghormati jasa dan kerja keras karyawannya. Padahal mereka telah bekerja puluhan tahun di UMB.

“Yayasan itu melanggar peraturan karyawan yang ditetapkannya sendiri untuk perhitungan pesangon,” tegasnya usai sidang di Disnakertrans sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, Minggu 8 Agustus 2021.

Rendahnya usulan itu, sambung Zulfansar, menjadi bukti tidak pahamnya yayasan pada tata kelola tenaga kerja. Hal itu juga sekaligus tindakan yang merendahkan martabat dosen.

Ia menegaskan yayasan mempekerjakan karyawan dan dosen berpegang pada peraturan karyawan yang disepakati, bukan peraturan yang dibuat secara sepihak dan seenaknya sendiri. Namun kenyataannya, dalam urusan pesangon mengabaikan aturan yang disepakati.

“Saya prihatin dengan kasus ini. Tidak pantas dosen diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

Sekedar informasi, belasan dosen dan karyawan UMB ini mengajukan gugatan ke Disnakertras atas tindakan Yayasan Menara Bhakti yang dinilai sewenang-wenang. Akibatnya, belasan dosen kehilangan pekerjaan dan pendapatan yang menjadi haknya.

Rencananya, sidang sengketa ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi lanjutan. Sidang pada dua hari lalu sendiri menghadirkan dua mediator, yakni W. Nuning dan Nugrahani.

See also  Perkuat Akuntabilitas BUMDesMa LKD, Gus Halim akan Terbitkan Payung Hukum

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

foto ist

News

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT

Saturday, 15 Aug 2026 - 22:56 WIB

Berita Terbaru

Bidik Investasi Rp2.322 T pada 2027, Keminveshil/BKPM Genjot Perizinan

Saturday, 15 Aug 2026 - 22:46 WIB

Ekonomi - Bisnis

Investasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Target 2027 Capai Rp2.322 Triliun

Saturday, 15 Aug 2026 - 21:12 WIB

Nasional

Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT

Saturday, 15 Aug 2026 - 17:03 WIB