HNW Kritik Penahanan Habib Rizieq Oleh Hakim Pengadilan Tinggi

Tuesday, 10 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik  Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menahan Habib Rizieq Shihab dalam kasus permohonan banding atas putusan kasus tes Swab Rumah Sakit UMMI. Penahanan itu disesalkan karena  sesuai KUHAP ada opsi untuk tidak melakukan penahanan.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  mengatakan,   hakim Pengadilan Tinggi seharusnya lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding ini. Sikap bijak hakim Pengadilan Tinggi perlu diambil untuk menunjukan bahwa hakim benar-benar mengedepankan keadilan dalam melakukan pemeriksaan perkara ini. 

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata HNW hakim Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari. Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 238 ayat (3) yang berbunyi, “Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya, maupun atas permintaan terdakwa.” 

“Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq? Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu?. Tentu tidak. Karena selama ini, Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini meminta agar hakim Pengadilan Tinggi dapat berlaku adil dalam memeriksa kasus ini. Apalagi, masyarakat juga sudah mengetahui contoh-contoh terkait kasus serupa yang menghebohkan masyarakat.  Seperti menteri atau pejabat negara yang tidak mengumumkan ke publik kalau dirinya terjangkit Covid-19, tetapi sama sekali tidak diproses secara pidana. 

See also  Bangun Kebhinnekaan, Partai Golkar Hadir Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Kasus yang menghebohkan lainnya, terkait sumbangan “prank” anak Akidi Tio juga bisa menjadi gambaran, bagaimana keadilan tidak ditegakkan  setara. Di dalam kasus ini, kehebohannya menasional bahkan merugikan nama baik Kapolda Sumsel. Tapi Polisi mengaku kebingungan menjerat sanksi pidana kepada anak Akidi Tio yang membohongi pejabat negara dan masyarakat di seluruh negara Indonesia. Sedangkan, Habib Rizieq dalam Kasus Swab UMMI divonis 4 tahun penjara hanya karena mengatakan ‘kondisinya sehat’ dan tidak menghebohkan apalagi merugikan siapapun. 

Selain itu, lanjut HNW, mumpung sekarang tahun baru Hijriyah, ia mengajak para Hakim untuk hijrah, berpihak kepada keadilan yang substansial. Apalagi menjelang Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) banyak narapidana akan mendapat remisi. Maka wajarnya hakim Pengadilan Tinggi tidak malah mengobral  kelanjutan tahanan kepada Habib Rizieq.

“Seharusnya itu juga jadi perhatian, koruptor saja bisa mendapat remisi saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi kali ini justru salah satu tokoh umat Islam di Indonesia yang patuh mengikuti aturan hukum dan sama sekali tidak merugikan negara, malah ditahan lagi, saat umat memperingati tahun baru Hijriyah, dan menjelang hari spesial peringatan HUT negara Indonesia,” ujarnya. 

HNW berharap, sikap bijak majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam memeriksa dan memutus perkara banding ini harus benar-benar ditonjolkan. Apalagi, wajah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sedang dalam sorotan karena mengkorting hukuman kasus suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

“Untuk mereka yang jelas merugikan negara saja, hukuman dipangkas. Maka seharusnya untuk kasus Habib Rizieq yang tidak menimbulkan kerugian apapun terhadap negara, tidak perlu melakukan penahanan sehingga dalam putusan bandingnya, nanti juga demi keadilan, maka Hakim wajarnya menjatuhkan vonis bebas untuk Habib Rizieq,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Friday, 26 June 2026 - 20:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru