DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/08).
Mardani menilai, penanganan pandemi Covid 19 yang sudah berjalan 1,5 tahun belakangan belum efektif. Salah satu penyebabnya ialah krisis komunikasi yang harus segera dibenahi oleh Jokowi.
“Pemerintah perlu memperkuat komunikasi publik dalam penanganan pandemi Covid-19, salah satunya dengan menunjuk juru bicara utama sebagai modal untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat,” ujar Mardani.
Dalam pemaparannya, Mardani juga mengingatkan pemerintah pusat untuk memperbaiki pola komunikasi dengan pemerintah daerah. Hal ini menurutnya penting untuk mengurangi adanya ketidaksinkronan dalam harmonisasi kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang sering kali berubah-ubah khususnya di bidang kesehatan dan ekonomi. Lebih lanjut, Mardani juga menyebutkan pelayanan kesehatan harus diperkuat sebagai upaya penanganan krisis pandemi ini.
“Pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi masalah krisis tenaga dokter. Menipisnya jumlah dokter hanyalah imbas dari ketidaksiapan sistem layanan kesehatan. Pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali memperkuat pelayanan kesehatan dan menggenjot pelaksanaan vaksinasi. ” jelas Mardani.
Mardani menambahkan, disamping pelayanan kesehatan yang perlu diperkuat, kesejahteraan para tenaga kesehatan juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Sebagai garda terdepan dan faktor pendukung pelayanan kesehatan yang efektif, sudah selayaknya para tenaga kesehatan mendapatkan apresiasi dan dukungan khusus dari pemerintah yaitu berupa insentif yang menjadi hak nakes.
“Jangan sampai ada tunggakan-tunggakan klaim dana penanganan Covid-19 yang belum ditunaikan, supaya operasional dan pelayanan rumah sakit tetap optimal dan demi kesejahteraan nakes yang telah berjuang.” tambahnya.
Selain itu, Mardani mengungkapkan penegakan hukum di era pemerintahan Joko Widodo yang kedua ini perlu mendapat perhatian publik. Sebabnya, ada beberapa Undang-Undang yang penuh kontroversi dan berpotensi menimbulkan masalah moral penegakan hukum.
“Masalah pembentukan UU KPK, omnibus law Cipta Kerja, UU Darurat Pandemi Covid-19 hingga perubahan statuta UI, misalnya, jelas menggambarkan problema mendasar dari dunia hukum kita, adanya manipulasi fungsi hukum oleh pemegang kekuasaan yang membutakan masyarakat” papar Mardani.
Sebagai penutup, Mardani juga sangat menyayangkan absennya ucapan duka atas ratusan ribu rakyat yang meninggal akibat Covid 19 dari Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya. Hal ini sangat disayangkan mengingat banyaknya masyarakat Indonesia yang kehilangan baik keluarga, sanak saudara, serta gugurnya para pejuang tenaga kesehatan di tengah pandemi ini.
“Seharusnya dalam pidato kenegaraannya, Presiden Jokowi meminta maaf dan turut berduka cita mewakili pemerintah dan negara atas wafatnya hampir 120.000 rakyat Indonesia akibat pandemi Covid-19 ini.” tutupnya.