Presiden PKS Tolak Amandemen UUD 1945 Jika untuk Ubah Masa Jabatan Presiden

Tuesday, 31 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu / Ist

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu / Ist

DAELPOS.com – Wacana amandemen UUD 1945 kembali muncul. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai amandemen UUD 1945 ibarat membuka kotak pandora atau membuka kesempatan untuk mengamandemen aturan selain Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dia mengatakan, tidak ada urgensi melakukan amandemen UUD 1945 pada saat ini.

“Ketika dibuka suatu klausul untuk diamandemen, maka terbuka kotak pandora untuk melakukan amandemen hal-hal yang lain, tentu ini harus menjadi kesepakatan bersama terlebih dahulu, saya berharap jikak tidak terlalu urgent, tidak perlu melakukan amandemen,” kata Syaikhu dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).

Syaikhu menyatakan harus ada kesepakatan jika ingin melakukan amandemen 1945. Namun, dia mengingatkan, wacana amandemen ini hanya akan membahas PPHN dan tidak membuka jalan untuk melakukan amandemen aturan lain. Apalagi terkait rencana penambahan masa jabatan presiden.

“Terkait dengan wacana perubahan ini harus dengan kesepakatan bersama, jangan sampai kemudian yang tadinya hanya membahas pokok-pokok haluan negara, kemudian merembet ke pasal lain misalkan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode,” katanya.

PKS, lanjut Syaikhu, memastikan akan menolak apabila benar ada rencana amandemen untuk mengubah aturan lain seperti masa jabatan presiden. Sebab, menurut Syaiku, hal itu adalah kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

“Justru membuat demokasi kita semakin terpuruk,” pungkas Syaikhu

See also  Anggota KPU dan Bawaslu Bukan Sekadar Penyelenggara Pemilu, Melainkan Juga Penyelenggara Negara

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Banjir Jakarta: Dari Darurat ke Strategi Jangka Panjang

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:49 WIB

Berita Utama

Indonesia-AS Sepakati Langkah Lanjutan Negosiasi Tarif Resiprokal

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:45 WIB

Olahraga

Tim Voli Indonesia Tundukkan Kamboja 3-0 di SEA V League 2025

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:43 WIB