Tak Urus Perizinan, 2 Bangunan Minimarket di Depok Disegel

Tuesday, 31 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Dua bangunan minimarket di Depok disegel, Senin (30/8/2021). Bangunan minimarket itu berada di Jalan Margonda dan Jalan Raya Raden Saleh. Penyegelan dilakukan bersama Satpol PP, TNI dan Polri dan dinas terkait lain. Bangunan tersebut disegel karena melanggar sejumlah aturan antara lain Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda Tata Ruang, hingga Perda Ketertiban Umum.

Selain disegel, kegiatan operasional di dua bangunan juga dihentikan. Pengelola harus mengurus surat izin agar kegiatan dapat dilakukan kembali.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqqurahman mengatakan, petugas sudah memberikan surat peringatan pada pengelola. Namun, teguran itu diabaikan. “Sudah beberapa kali mendapat teguran secara administratif dari PTSP selaku pemangku Perda daripada perizinan IMB, ini sudah tiga kali. Yang ketiga tidak diindahkan oleh pengelola bangunan dan disanksi berupa penyegelan bangunan dan penutupan operasional,” ujarnya, Senin (30/8/2021).

Pelanggaran yang dilakukan pun masih sama sesuai dengan teguran pihaknya. “Pelanggarannya sama, pelanggaran Perda IMB, Perda Tata Ruang, Perda Tibum, dan perda operasional terkait industri dan perdagangan,” katanya.

Dia memberi kesempatan pada pihak pengelola untuk mengurus surat perizinan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. “Apabila ini tidak ditempuh pada jangka waktu enam bulan akan dilakukan proses pembongkaran bangunan,” tegasnya.

See also  Senator Mirah Tekankan Pentingnya Perhatian pada BUMDes untuk Percepatan Pembangunan Desa

Berita Terkait

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI
PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara
GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Tuesday, 11 August 2026 - 16:55 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Monday, 3 August 2026 - 16:20 WIB

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Sunday, 2 August 2026 - 18:19 WIB

GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Monday, 20 July 2026 - 22:10 WIB

PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara

Berita Terbaru