DAELPOS.com – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, 7 September 2021, menetapkan AS (53) sebagai tersangka pembalakan ilegal. AS ditangkap Tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, bersama Korwas PPNS and Korem 102 Panju-Panjung, di kawasan hutan Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, 6 September 2021. AS dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng, di Palangka Raya.
Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 m3 kayu olahan berbagai ukuran, 2 chainsaw, meteran, kikir, bar chainsaw, rantai chainsaw, jerigen berisi bensin dan oli, palu, kunci pas, jangka siku, jangka pengukur belahan kayu, jangka besi pengait dan penahan kayu.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat AS dengan Pasal 12 Huruf f, Pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. dan/atau Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan peraturan itu AS akan dituntut pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Buntok yang disampaikan kepada Balai Gakkum KLKH Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya pada 3 September 2021. Kemudian Tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Korwas PPNS dan anggota Korem 102 Panju-Panjung. Hari Senin, 6 September 2021, Tim bergerak menuju lokasi pembalakan ilegal di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dilokasi Tim berhasil mengamankan AS saat sedang membalak dan mengamankan barang bukti. Tim selanjutnya membawa AS barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah I di Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
PPNS SPORC Balai Gakkum saat ini masih mengembangan kasus untuk mencari aktor yang memiliki peran sebagai bos dan penguasa lokasi, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembalaan ilegal di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.(*)