Balai Gakkum KLHK Kalimantan Tetapkan AS Sebagai Tersangka Pembalakan Ilegal

Friday, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, 7 September 2021, menetapkan AS (53) sebagai tersangka pembalakan ilegal. AS ditangkap Tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, bersama Korwas PPNS and Korem 102 Panju-Panjung, di kawasan hutan Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, 6 September 2021. AS dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng, di Palangka Raya.

Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 m3 kayu olahan berbagai ukuran, 2 chainsaw, meteran, kikir, bar chainsaw, rantai chainsaw, jerigen berisi bensin dan oli, palu, kunci pas, jangka siku, jangka pengukur belahan kayu, jangka besi pengait dan penahan kayu.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat AS dengan Pasal 12 Huruf f, Pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. dan/atau Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan peraturan itu AS akan dituntut pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Buntok yang disampaikan kepada Balai Gakkum KLKH Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya pada 3 September 2021. Kemudian Tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Korwas PPNS dan anggota Korem 102 Panju-Panjung. Hari Senin, 6 September 2021, Tim bergerak menuju lokasi pembalakan ilegal di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dilokasi Tim berhasil mengamankan AS saat sedang membalak dan mengamankan barang bukti. Tim selanjutnya membawa AS barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah I di Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

See also  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tangkap Pejabat OJK

PPNS SPORC Balai Gakkum saat ini masih mengembangan kasus untuk mencari aktor yang memiliki peran sebagai bos dan penguasa lokasi, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembalaan ilegal di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.(*)

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Bertepatan dengan Hari Listrik Nasional (HLN) pada Senin (27/10), PLN EPI resmi menandatangani kontrak Engineering, Procurement, Construction and Installation (EPCI) Proyek Pipa Gas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping bersama PT Timas Suplindo.

Kiri ke Kanan: Ridwan Dhani Wirianata (Komisaris Independen PLN EPI), Nikson Silalahi (Komisaris Utama PLN EPI), Rakhmad Dewanto (Direktur Utama PLN EPI),  Sulianto Entong (Direktur Utama PT Timas Suplindo), Anggawira (Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas), Hugo Tangara (Director of Bussiness Development PT Timas Suplindo)

Ekonomi - Bisnis

PLN EPI dan Timas Suplindo Teken Kontrak Pipa Gas WNTS–Pemping

Friday, 31 Oct 2025 - 18:11 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Bagi Bank Syariah

Friday, 31 Oct 2025 - 17:52 WIB