Balai Gakkum KLHK Kalimantan Tetapkan AS Sebagai Tersangka Pembalakan Ilegal

Friday, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, 7 September 2021, menetapkan AS (53) sebagai tersangka pembalakan ilegal. AS ditangkap Tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, bersama Korwas PPNS and Korem 102 Panju-Panjung, di kawasan hutan Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, 6 September 2021. AS dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng, di Palangka Raya.

Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 m3 kayu olahan berbagai ukuran, 2 chainsaw, meteran, kikir, bar chainsaw, rantai chainsaw, jerigen berisi bensin dan oli, palu, kunci pas, jangka siku, jangka pengukur belahan kayu, jangka besi pengait dan penahan kayu.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat AS dengan Pasal 12 Huruf f, Pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. dan/atau Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan peraturan itu AS akan dituntut pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Buntok yang disampaikan kepada Balai Gakkum KLKH Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya pada 3 September 2021. Kemudian Tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Korwas PPNS dan anggota Korem 102 Panju-Panjung. Hari Senin, 6 September 2021, Tim bergerak menuju lokasi pembalakan ilegal di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dilokasi Tim berhasil mengamankan AS saat sedang membalak dan mengamankan barang bukti. Tim selanjutnya membawa AS barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah I di Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

See also  Kemenhub Bebastugaskan Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka

PPNS SPORC Balai Gakkum saat ini masih mengembangan kasus untuk mencari aktor yang memiliki peran sebagai bos dan penguasa lokasi, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembalaan ilegal di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.(*)

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru