DAELPOS.com – Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mengapresiasi dan mendukung penuh sikap Presiden Jokowi yang tegas menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Ini adalah sikap yang berulang kali disampaikan Presiden Jokowi dalam banyak kesempatan. Sikap ini tentu yang kita harapkan bersama. Presiden tegas-tegas membela demokrasi. Hal yang sama juga telah ditunjukkan oleh Presiden SBY sewaktu dorongan perpanjangan masa jabatan juga mengemuka. Kedua presiden ini adalah sosok negarawaran.
Kita sangat mengapresiasi dan bersyukur dengan komitmen presiden kita yang konsisten membela demokrasi. Selaku Pimpinan MPR dari Fraksi Partai Demokrat saya berulang kali menyatakan persetujuan dengan sikap Presiden Jokowi tersebut” ungkap Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut politisi senior Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa komitmen membela demokrasi ini akan jauh lebih dikenang bilamana Presiden Jokowi juga mengambil inisiatif untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi putra/putri terbaik bangsa dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024. Hal ini dapat dilakukan dengan menghilangkan batasan pencalonan presiden (presidential threshold) yang membatasi peluang bagi calon pemimpin terbaik untuk berkontestasi secara politik.
“Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu, adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat. Presiden Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi, membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra/puteri terbaik bangsa, dan memberikan banyak alternative kepada Rakyat untuk memilih dan menjadi pemimpin bangsa berikutnya,” demikian menurut Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.
Penerbitan Perppu ini juga sejalan dengan amanat Pasal 6A UUD 1945 yang pada pokoknya menegaskan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. UUD 1945 tidak mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Karenanya, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan sejatinya dihilangkan. Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold sesuai dengan konstitusi UUD 45 dan amanat reformasi.
“Di banyak negara demokrasi, aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidaklah dikenal. Aturan ini justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, selain mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik. Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal. Karenanya, jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang mencabut aturan presidential threshod, Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya serta mengembalikan kuasa dan hak rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya,” tutup Syarief.