Atasi Kemiskinan Kronis, Gus Menteri Ingatkan RPJMDes Harus Sesuai SDGs Desa

Tuesday, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus sesuai dengan SDGs Desa.

Oleh karena itu ia meminta seluruh daerah untuk membantu desa agar segera menyelesaikan pemutakhiran data SDGs Desa.

Hal tersebut ia katakan pada sosialisasi Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 untuk Indonesia Wilayah Timur yang digelar secara hybrid, Selasa (21/9/2021).

“Langkah-langkah yang sedang dan akan ditempuh oleh Bapak Wakil Presiden yang merupakan tindak lanjut atas amanah Pak Presiden agar tahun 2024 Indonesia terbebas dari kemiskinan kronis, bahkan Pak Presiden menyatakan tegas nol persen dari kemiskinan kronis, maka data desa sangat dibutuhkan,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Halim Iskandar mengatakan, dana desa yang pengelolaannya didelegasikan kepada pemerintahan desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Maka dalam hal ini, pemanfaatan dana desa harus mendukung pencapaian kebijakan dan program prioritas nasional, yakni pengentasan kemiskinan kronis.

Terkait hal tersebut, Pria yang juga akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, penyelesaian pemutakhiran data SDGs Desa penting dilakukan untuk melihat dengan jelas data masyarakat miskin kronis di desa dengan berbagai permasalahan yang ril. Dengan begitu, pengalokasian dana desa untuk mengatasi kemiskinan kronis di desa akan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Penanganan kemiskinan kronis kalau berbasis data mikro, pasti akan tepat sasaran, pasti akan terukur, dan pasti akan mudah dilihat hasil capaiannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Gus Halim berharap jumlah anggaran untuk dana desa tahun 2022 tidak mengalami penurunan, yakni tetap pada angka Rp72 Triliun. Pasalnya, dana desa sendiri akan digunakan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan kronis di level desa.

See also  Kementerian PUPR Targetkan Pembangunan Gedung Kuliah UNWAHA di Kabupaten Jombang Rampung Desember 2021

Seperti diketahui, dana desa telah disalurkan ke seluruh desa dengan total anggaran pada tahun 2015 sebesar Rp20,67 Triliun, tahun 2016 sebesar Rp 46,98 Triliun, tahun 2017 sebesar Rp60 Triliun, tahun 2018 sebesar Rp60 Triliun, tahun 2019 sebesar Rp71 Triliun, dan tahun 2021 sebesar Rp72 Triliun.

“Karena tugas desa semakin banyak. Termasuk tugas yang berkali-kali disampaikan Pak Presiden bahwa tahun 2024 Indonesia harus terbebas dari kemiskinan kronis,” ujarnya.

Berita Terkait

Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok
Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola
Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman
Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah
Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur
Dukung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Hutama Karya Gelar ‘HK Mengajar’ di Universitas Bung Hatta
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika
Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok

Monday, 21 September 2026 - 20:50 WIB

Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola

Monday, 21 September 2026 - 19:42 WIB

Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman

Monday, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah

Sunday, 20 September 2026 - 16:52 WIB

Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur

Berita Terbaru