Gakkum KLHK Segel Perusahaan Tambang Bauksit Ilegal Di Pulang Singkep Kepulauan Riau

Thursday, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didukung Pemerintah Kabupaten Lingga menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. YBP. Tim operasi mengamankan 2 unit alat berat, 8 unit dump truck, menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang PT. YBP di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam – Sungai Marok Tua – Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, (22/9).

“Melalui UU Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan. Namun demikian, untuk kegiatan pertambangan/perkebunan di dalam kawasan hutan yang dilakukan setelah terbitnya UUCK, hal tersebut merupakan tindak pidana dan akan kami lakukan penegakan hukum. Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, di Jakarta.

Sementara itu, Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan mengatakan bahwa operasi ini diawali dari hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau. Selanjutnya hasil pengecekan lapangan diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri LHK yang berlangsung pasca terbitnya UUCK di Pulau Singkep, Kab. Lingga.

“Untuk itu, kami lakukan operasi penindakan dan penegakan hukum. Kami juga ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kab. Lingga dalam operasi ini,” kata Sustyo.

Barang bukti berupa 2 unit alat berat (Excavator) dan 8 unit dump truck diamankan di Pos Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dabo Pemkab Lingga. Selain barang bukti, tim juga mengamankan 2 orang pekerja dan 8 sopir dump truck untuk dimintai keterangannya oleh PPNS LHK guna mengungkap dan menjerat penanggungjawab/pemodal/aktor intelektualnya.

See also  Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik di Cikampek Utama

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana bidang Kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah melakukan 1.665 Operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik melalui perdata maupun pidana.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Saturday, 13 Jun 2026 - 12:14 WIB