Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Friday, 1 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito menjadi Narasumber dalam kuliah online Akademi Desa dengan tema Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 secara virtual di kantor Kemendes PDTT pada Kamis, (30/9/2021).

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito menjadi Narasumber dalam kuliah online Akademi Desa dengan tema Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 secara virtual di kantor Kemendes PDTT pada Kamis, (30/9/2021).

DAELPOS.com – Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terjadi akibat pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Dirjen PDP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito pada kuliah online Akademi Desa pada Kamis (30/9/2021).

“Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional. Pertama adalah penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan. Kedua pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan. Ketiga pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,” papar Sugito.

Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan selaras dengan tujuan SDGs Desa yang pertama. Kemiskinan di desa seluruh Indonesia ditargetkan mencapai 0 persen pada tahun 2030.

Dalam mewujudkan desa tanpa kemiskinan tersebut ada beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan Dana Desa.

Diantaranya adalah penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial berupa BLT dan peningkatan pendapatan dengan pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan melalui PKTD.

Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 telah ditetapkan pada 24 Agustus 2021 dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021. Tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, prioritas tersebut disesuaikan dengan kondisi pandemi yang diprediksi masih akan berlangsung.

Dalam penetapannya, prioritas penggunaan Dana Desa juga menggunakan prinsip-prinsip yang meliputi kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, dan kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa.

“Seluruh masyarakat desa mendapatkan akses yang sama, menempatkan kemanusiaan harkat dan martabat yang sama. Tidak boleh ada salah satu yang dirugikan baik dalam perencanaan maupun pemanfaataan Dana Desa. Kita memiliki 74.961 desa yang masing-masing karakteristiknya berbeda maka kebhinekaan menjadi salah satu prinsip dan modal sosial yang harus dikelola dengan baik,” paparnya.

See also  Peringati HUT ke-72 Satpol PP dan ke-60 Satlinmas, Kemendagri Gelar Bakti Sosial Donor Darah

“Keseimbangan alam, artinya pembangunan ini tidak boleh merusak termasuk harus bermanfaat untuk generasi yang akan datang. Terakhir adalah desa sebagai bagian integral dalam konsep NKRI maka apa yang menjadi kebijakan strategis nasional harus menjadi acuan dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa,” tutup Sugito.

Berita Terkait

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI
PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara
GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Tuesday, 11 August 2026 - 16:55 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Monday, 3 August 2026 - 16:20 WIB

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Sunday, 2 August 2026 - 18:19 WIB

GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Monday, 20 July 2026 - 22:10 WIB

PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara

Berita Terbaru