DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengusulkan agar masa jabatan kepala daerah yang akan selesai pada 2022 dan 2023 diperpanjang hingga 2024 mendatang.
Hal ini mengingat menjelang Pilkada Serentak 2024 akan membuat 272 daerah dijabat oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rinciannya, ada 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023.
“Ada baiknya pemerintah khususnya Kemendagri untuk mempertimbangkan kosongnya masa jabatan kepala daerah. Salah satu opsinya adalah memperpanjang masa jabatan dari kepala daerah yang akan habis di tahun 2022 dan 2023,” kata Guspardi, dilansir dari Kompas TV, Rabu (6/10/2021).
Ia berharap, usulan ini dapat dipertimbangkan atau dikaji secara matang oleh Kemendagri. Sebab, dengan tidak adanya perubahan UU Pemilu dan Pilkada, pesta demokrasi akan digelar serentak pada 2024.
Guspardi mengakui kalau aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah memang belum ada. Namun, opsi memperpanjang masa jabatan kepala daerah bisa menjadi diskursus bagi pemerintah.
“Salah satunya, jika memang diperlukan pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang-undang (Perppu) untuk mengatur perpanjangan kepala daerah,” kata dia.
Ia menjelaskan, salah satu alasan mendesak agar masa jabatan kepala daerah itu diperpanjang karena jumlahnya yang sangat banyak dan waktunya yang juga cukup panjang.
“Oleh karena itu, Kita bisa saja meminta kepada pemerintah kalau ini terbaik bahwa Perppu yang harus dikeluarkan kenapa tidak. Demi kepentingan bangsa dan negara dan kesinambungan pemerintahan ke depan. Dimana masa jabatan ini masa yang panjang yang belum pernah terjadi selama ini dengan jumlah sangat banyak,” pungkasnya.