DPR: Regulasi Pajak Lambat Respon Bisnis Digital

Thursday, 7 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. / Foto Ist

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. / Foto Ist

DAELPOS.com – Perubahan dinamika global yang begitu cepat belum diantisipasi oleh regulasi perpajakan, sehingga masih ada celah untuk menghindari pajak secara lintas yurisdiksi. Regulasi perpajakan lambat merespons eksistensi bisnis digital dan transaksi dengan e-commerce.

Demikian penegasan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Hergun) dalam keterangan persnya, Kamis (7/10/2021). Dengan lambatnya respon regulasi perpajakan, wajib pajak selalu menghindar dengan berbagai modus penghindaran pajak yang kian canggih.

“Dalam tataran makro, pajak adalah instrumen strategis bagi fiskal negara. Bila penerimaan perpajakan selalu gagal memenuhi target, ketangguhannya menjadi instrumen penggerak pembangunan juga tidak bekerja dengan maksimal. Salah satu indikator perpajakan yang baik adalah makin kompatibelnya dengan pertumbuhan ekonomi,” pandang Hergun.

Saat ini tax ratio Indonesia, lanjut politisi senior Partai Gerindra itu, masih rendah hanya di kisaran 9–11 persen produk domestik bruto (PDB), jauh di bawah negara-negara ASEAN. Sebut saja, Kamboja, Filipina, Vietnam, dan Thailand sudah di kisaran 16–18 persen PDB. Sedangkan Laos, Singapura, dan Malaysia pada kisaran 12–14 persen PDB.

Hergun lalu mengemukakan, berdasar latar belakang keadaan itulah DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan harmonisasi peraturan perpajakan. Dalam konteks itulah, segenap regulasi perlu disempurnakan untuk menopang persoalan perpajakan nasional. Harmonisasi peraturan perpajakan pun menjadi keniscayaan yang tidak bisa dijindari lagi.

“Harmonisasi menjadi harapan besar untuk mendongkrak penerimaan perpajakan. Bila penerimaan perpajakan naik secara signifikan maka Indonesia bisa mengurangi akumulasi utang yang kian menggunung. Idealnya, biaya pembangunan mengandalkan penerimaan perpajakan, sementara utang sendiri cukup menjadi pendukung,” tutup legislator dapil Jabar IV itu. 

See also  Kemenag Gelar Sidang Isbat 20 April 2023, Pantau Hilal di 123 Titik

Berita Terkait

WFH Lanjut 2 Bulan, Pemerintah Jaga Laju Ekonomi
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Perry Warjiyo Minta Bank Tetap Jaga Bunga Kredit
Kementerian PU, KSP dan Kemensos Perkuat Sinergi Percepatan Penyelesaian Sekolah Rakyat
Anak Transmigran Jadi Tim Patriot, Grasianto Kembali Mengabdi untuk Kawasan Transmigrasi
Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM
Prabowo Resmikan Panen Raya Jagung Kuartal II 2026
Mendes Yandri Bakal Genjot Desa Wisata di Kawasan Anyer-Carita-Cinangka
Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

Berita Terkait

Friday, 22 May 2026 - 18:31 WIB

WFH Lanjut 2 Bulan, Pemerintah Jaga Laju Ekonomi

Thursday, 21 May 2026 - 13:37 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Perry Warjiyo Minta Bank Tetap Jaga Bunga Kredit

Wednesday, 20 May 2026 - 19:43 WIB

Kementerian PU, KSP dan Kemensos Perkuat Sinergi Percepatan Penyelesaian Sekolah Rakyat

Wednesday, 20 May 2026 - 17:57 WIB

Anak Transmigran Jadi Tim Patriot, Grasianto Kembali Mengabdi untuk Kawasan Transmigrasi

Tuesday, 19 May 2026 - 19:52 WIB

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Berita Terbaru

Berita Utama

WFH Lanjut 2 Bulan, Pemerintah Jaga Laju Ekonomi

Friday, 22 May 2026 - 18:31 WIB