Moeldoko Bagi-Bagi Uang dan Ponsel Sebelum KLB Ilegal Deli Serdang, Demokrat: Pengacara Penggugat Tidak Bisa Membantah

Sunday, 17 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (14/10), Saksi Fakta Partai Demokrat menyebut adanya pembagian uang dan ponsel oleh KSP Moeldoko, sebelum para peserta Konggres Luar Biasa (KLB) ilegal berangkat ke Deli Serdang.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menjelaskan bahwa peserta KLB ilegal Deli Serdang berangkat ke lokasi dengan dua cara. Bagi mereka yang bukan Ketua DPC langsung berangkat ke lokasi. Namun, bagi mereka yang berstatus Ketua DPC terlebih dahulu transit di Jakarta, dan bertemu dengan KSP Moeldoko.

“Kalau untuk Ketua DPC, menurut keterangan saksi, setelah mereka bertemu Pak Moeldoko, mereka diberikan uang sebesar Rp25 juta dan 1 buah handphone. Jadi kalau Pak Moeldoko selama ini bilang tidak terlibat, itu jelas terlibat, dan di persidangan tadi fakta-fakta itu terungkap,” ungkap Mehbob.

Uang sebesar Rp25 juta itu, kata Mehbob, merupakan downpayment. Karena, setiap ketua DPC tersebut diberikan lagi Rp 75 juta setelah KLB ilegal Deli Serdang selesai. Jadi totalnya Rp100 juta untuk setiap orang.

“Saat kami mengajukan saksi fakta, lawyer dari pihak penggugat tidak berani memberikan pertanyaan atau bantahan. Jadi secara tidak langsung, dia mengakui fakta itu terjadi,” tegas Mehbob.

Selain menghadiri KLB Deli Serdang karena diiming-imingi sejumlah uang, Saksi Fakta mengakui bahwa dirinya tetap bisa menjadi peserta KLB ilegal Deli Serdang meskipun tidak memiliki surat mandat.

“Yang bersangkutan tidak mendapat surat mandat, surat tugas karena bukan person yang berhak hadir di Kongres. Dia datang ke KLB bersama 9 orang kader lainnya. Mereka bukan ketua DPC, tapi diberi jaket, diberi namecard peserta kongres yang memiliki hak suara,” jelas Heru.

See also  PPP Gelar Muswil Konsolidasi Pemilu 2024 Secara Nasional

Saksi Fakta juga menjelaskan bahwa KLB Deli Serdang dilaksanakan dalam tempo sekitar 1,5 jam. Dimulai dari pembukaan pada jam 13.30 WIB, pembacaan tata tertib, kemudian langsung pemilihan ketua umum.

Pada pukul 14.30, agenda KLB Deli Serdang ditunda untuk mendengarkan pidato Moeldoko pada malam hari.

Tidak ada pembahasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan pembentukan Mahkamah Partai.

Menurut Heru, hal ini membuktikan bahwa Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa yang dilampirkan untuk mendaftar perubahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak sah.

Lanjut Heru, hal ini terkonfirmasi oleh keterangan Saksi Fakta lainnya, Saudara Jansen Sitindaon, yang mengatakan bahwa Mahkamah Partai yang sah hari ini adalah Mahkamah Partai hasil Kongres V Partai Demokrat pada Maret 2020. Jansen adalah anggota Mahkamah Partai yang namanya sudah terdaftar dan disahkan oleh Kemenkumham.

“Hari ini DPP Partai Demokrat membuktikan dengan sangat baik melalui saksinya bahwa apa yang dituduhkan oleh pihak KLB Deli Serdang semuanya sudah terbantahkan. Sudah benar Kemenkumham menolak keabsahan kepengurusan hasil KLB Ilegal Deli Sedang,” pungkas Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi

Berita Terkait

Friday, 26 June 2026 - 20:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Indonesia Dikandaskan Thailand

Friday, 26 Jun 2026 - 14:54 WIB