Peringatan Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia 2021, Kementerian PUPR Tekankan Implementasi Ekonomi Sirkular dalam Upaya Pengurangan Emisi Karbon

Wednesday, 20 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dalam rangka memperingati Hari Habitat Dunia (HHD) dan Hari Kota Dunia (HKD) Tahun 2021 dengan tema “Percepatan Aksi Perkotaan untuk Dunias Bebas Karbon dan Adaptasi Kota”, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan acara webinar dengan tema “Mendukung Perwujudan Dunia Bebas Karbon dengan Implementasi Ekonomi Sirkular Dalam Pengelolaan Persampahan” pada Selasa, (19/10/2021).

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan pengurangan emisi karbon merupakan aspek pengelolaan persampahan yang sangat perlu diperhatikan dalam menghadapi permasalahan pemanasan global yang diakibatkan oleh emisi karbon yang terus mengikat.

“Permasalahan emisi karbon dan fenomena perubahan iklim bukan isu global yang baru. Jika tren pemanasan global ini terus terjadi, maka bencana iklim akan mengancam kehidupan kita semua seperti kekeringan berkepanjangan, intensitas hujan ekstrem, dan kenaikan muka air laut. Oleh karena itu, Indonesia bersama 194 negara lainnya telah berkomitmen untuk melakukan aksi-aksi nyata dalam pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi karbon sebesar 29-41% pada tahun 2030,” jelas Diana.

Diana menjelaskan bahwa saat ini Indonesia tengah berada di era perkotaan, dengan sekitar 56,7% penduduk Indonesia tinggal di perkotaan. Diperkirakan jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan akan meningkat menjadi sebesar 66,6% pada tahun 2035. Tingginya pertumbuhan ekonomi dan fisik kawasan perkotaan akan berkontribusi dalam mewujudkan komitmen pengurangan emisi karbon dari sektor bangunan, transportasi, energi, dan persampahan.

Salah satu cara untuk mengurangi emisi karbon adalah dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular pada sektor pengelolaan persampahan perkotaan. Konsep ekonomi sirkular adalah suatu sistem ramah lingkungan yang bertujuan memaksimalkan penggunaan material secara sirkular untuk meminimalisasi produksi limbah dengan cara memulihkan dan menggunakan kembali produk dan bahan sebanyak mungkin secara sistemik dan berulang-ulang.

See also  Tinjau Kinerja Hulu, Dewan Komisaris Pertamina Kunjungi Fasilitas Offshore Blok Mahakam

“Pendekatan ekonomi sirkular menggunakan metode sharing, leasing, reusing, repairing, refurbishing, dan recycling dalam pengelolaan sampah. Pendekatan ini berbeda dengan pendekatan ekonomi tradisional yang menggunakan metode take-make-dispose (ambil-pakai-buang),” terangnya.

Implementasi ekonomi sirkular akan mampu memperpanjang waktu pakai produk dan materialnya sehingga mengurangi sampah dan polusi serta mendukung regenerasi ekosistem secara alami. Selain itu juga dapat menghasilkan peluang ekonomi dalam menstimulasi pertumbuhan bisnis dan inovasi baru serta menambah peluang usaha dan lapangan kerja di masyarakat.

Untuk mendukung pengurangan emisi karbon, Kementerian PUPR telah menerbitkan peraturan terkait pembangunan infrastruktur ramah lingkungan melalui Permen PUPR No. 9 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dan Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH). Penerapan konsep BGH telah diwujudkan dalam sejumlah pembangunan seperti pembangunan Gedung Kantor Kementerian PUPR, pasar tradisional, serta rumah susun hemat energi, termasuk pemanfaatan energi terbarukan untuk pengoperasian bangunan gedung.

Pada sektor persampahan dilakukan upaya dengan melanjutkan program-program pengelolaan sanitasi dan persampahan melalui pelaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kementerian PUPR juga membangun berbagai infrastruktur ramah lingkungan yang membantu kota lebih tangguh dalam beradaptasi terhadap perubahan iklim, antara lain terowongan air untuk atasi banjir, tanggul pantai untuk adaptasi sea level rise, bendungan untuk irigasi dan air baku, serta pengolahan limbah plastik menjadi aspal.

“Upaya-upaya yang dilakukan tidak akan berjalan dengan optimal tanpa dukungan dan komitmen dari semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Harapannya dapat tercipta kemitraan, kolaborasi, dan sinergi yang lebih baik dan berkesinambungan sehingga upaya percepatan aksi perkotaan untuk Indonesia bebas karbon dan tangguh perubahan iklim dapat segera terwujud,” tutur Diana.

See also  Mentan SYL Dampingi Presiden Panen Padi Nusantara Serentak di 30 Provinsi

Acara webinar ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HHD dan HKD yang terdiri dari press briefing yang telah diselenggarakan tanggal 4 Oktober 2021, kemudian dilanjutkan kampanye gerakan “Ayo Diet Karbon”, lomba foto, lomba video, lomba karya tulis, webinar, serta talkshow yang akan berlangsung dari tanggal 1 Oktober hingga 1 November 2021. Puncak acara peringatan HHD dan HKD akan dilaksanakan pada 27 Oktober 2021.

Hadir sebagai keynote speaker dalam acara webinar ini antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, CEO Indonesia Medika Gamal Albinsaid, Pemina Bank Sampah GEMES Sekardadu Siti Fitriyah, Ketua Pengelola TPS 3R Bantas Lestari Ni Nyoman Sarasmini, Sustainable Packaging Manager PT Nestle Indonesia Faiza Anindita, dan Founder Lyfe With Less Cynthia Lestari. (*)

Berita Terkait

Jangan Sampai Anak Lokal Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal
Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu
KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional
BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara
Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila
Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Program Prioritas Presiden, Pastikan Berjalan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu

Berita Terkait

Monday, 8 June 2026 - 09:20 WIB

Jangan Sampai Anak Lokal Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Sunday, 7 June 2026 - 18:16 WIB

Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal

Saturday, 6 June 2026 - 20:46 WIB

Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu

Friday, 5 June 2026 - 01:49 WIB

KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional

Thursday, 4 June 2026 - 16:01 WIB

BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan

Berita Terbaru

Nasional

Jangan Sampai Anak Lokal Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Monday, 8 Jun 2026 - 09:20 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026

Sunday, 7 Jun 2026 - 18:27 WIB