Kemendagri Minta Pemerintah Provinsi Ukur Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota di Wilayahnya

Wednesday, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meminta pemerintah provinsi agar berperan aktif dalam mengukur Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur melalui Badan Litbang Daerah atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat mengukur IPKD kabupaten/kota di wilayahnya.

Terlebih, kata Fatoni, hal itu telah diamanatkan pada Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IKD. Tak hanya mengukur, pemerintah provinsi juga diminta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Karenanya, kami mendorong pemerintah provinsi untuk berpartisipasi sesuai kewenangannya, agar pengukuran IPKD di kabupaten/kota dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Fatoni saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2021 Provinsi Sumatera Selatan secara virtual, Senin (8/11/2021).

Fatoni menjelaskan, peran pemerintah provinsi dalam pengukuran IPKD sangat diperlukan. Sebab, pemerintah provinsi berwenang menentukan pemeringkatan hasil pengukuran terhadap kabupaten/kota di regionalnya masing-masing melalui Keputusan Gubernur. Ia berharap pemerintah provinsi dapat mendukung pengukuran IPKD, karena kegiatan ini akan turut memacu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, tertib, akuntabel, dan transparan di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, peran ini akan menunjang upaya pemerintah provinsi dalam membina kabupaten/kota di wilayahnya, terutama terkait dengan tata kelola keuangan daerah. Lebih lanjut, kata Fatoni, peran provinsi dalam pengukuran IPKD juga akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, sehingga berbagai permasalahan terkait tata kelola keuangan daerah dapat dihindari.

“Pengukuran IPKD ini sangat penting, karena hasilnya juga akan digunakan sebagai dasar pembinaan oleh Kemendagri,” jelasnya.

See also  Kunker di Jateng, Menteri Basuki Targetkan Pembangunan Rusun Politeknik PU Rampung Tahun Ini

Di sisi lain, Fatoni menyampaikan, melalui pengukuran IPKD akan diketahui peringkat daerah terbaik berdasarkan kategori kemampuan keuangan, yakni tinggi, sedang, dan rendah. Tak hanya itu, pengukuran tersebut juga akan menghasilkan daerah dengan peringkat terburuk pada kategori kemampuan keuangan yang sama. Daerah dengan predikat terbaik akan diberikan penghargaan berupa trofi dan piagam penghargaan oleh Mendagri. Selain itu, mereka akan diusulkan untuk memperoleh dana insentif daerah (DID) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sedangkan daerah dengan kategori terburuk pada kemampuan keuangan tersebut, akan dilakukan pembinaan secara khusus oleh Kemendagri,” imbuh Fatoni.

Karena itu, Fatoni menekankan, pemerintah daerah agar segera melaporkan data dan dokumen yang diperlukan untuk mendukung pengukuran IPKD melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id. Data tersebut di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran, alokasi anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, serta kondisi keuangan daerah. Dokumen lainnya yakni terdiri dari opini BPK atas LKPD selama 3 tahun terakhir berturut-turut.

“Pemerintah provinsi perlu segera melakukan pengukuran, kabupaten/kota juga perlu segera melengkapi data, agar hasilnya dapat segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,” pungkas Fatoni.

Berita Terkait

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Akibat Jebolnya Tanggul Aek Sigala-gala di Tapanuli Tengah
Kementerian PU Perkuat Ketahanan Pangan di NTT melalui Jaringan Irigasi Air Tanah, Antisipasi Dampak El Nino
Kementerian PU Pastikan MPLS di SRT 1 Jember Berjalan dan Penuh Kesan
Jembatan Bailey Wih Kanis di Aceh Tengah Difungsikan, Konektivitas Masyarakat Kembali Pulih
Jelang HUT RI, Hutama Karya Kebut Penanganan Darurat Jalan Longsor di Aceh dan Sumatera
Pembangunan LNG Abadi Masela Mulai Jalan, Ekonomi Lokal Diyakini Ikut Ngebut
Mentrans Iftitah Turun Tangan Telusuri Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan HGU Sawit
Mentrans: Tidak Ada Kemenangan Tanpa Kolaborasi, Begitu Juga Transmigrasi

Berita Terkait

Sunday, 19 July 2026 - 19:03 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Akibat Jebolnya Tanggul Aek Sigala-gala di Tapanuli Tengah

Saturday, 18 July 2026 - 18:51 WIB

Kementerian PU Pastikan MPLS di SRT 1 Jember Berjalan dan Penuh Kesan

Saturday, 18 July 2026 - 18:39 WIB

Jembatan Bailey Wih Kanis di Aceh Tengah Difungsikan, Konektivitas Masyarakat Kembali Pulih

Saturday, 18 July 2026 - 09:30 WIB

Jelang HUT RI, Hutama Karya Kebut Penanganan Darurat Jalan Longsor di Aceh dan Sumatera

Friday, 17 July 2026 - 19:17 WIB

Pembangunan LNG Abadi Masela Mulai Jalan, Ekonomi Lokal Diyakini Ikut Ngebut

Berita Terbaru

Olahraga

Hajar Vietnam, Indonesia Melenggang ke Final SEA V Cup 2026

Saturday, 18 Jul 2026 - 23:26 WIB