Kemendagri Minta Pemerintah Provinsi Ukur Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota di Wilayahnya

Wednesday, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meminta pemerintah provinsi agar berperan aktif dalam mengukur Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur melalui Badan Litbang Daerah atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat mengukur IPKD kabupaten/kota di wilayahnya.

Terlebih, kata Fatoni, hal itu telah diamanatkan pada Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IKD. Tak hanya mengukur, pemerintah provinsi juga diminta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Karenanya, kami mendorong pemerintah provinsi untuk berpartisipasi sesuai kewenangannya, agar pengukuran IPKD di kabupaten/kota dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Fatoni saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2021 Provinsi Sumatera Selatan secara virtual, Senin (8/11/2021).

Fatoni menjelaskan, peran pemerintah provinsi dalam pengukuran IPKD sangat diperlukan. Sebab, pemerintah provinsi berwenang menentukan pemeringkatan hasil pengukuran terhadap kabupaten/kota di regionalnya masing-masing melalui Keputusan Gubernur. Ia berharap pemerintah provinsi dapat mendukung pengukuran IPKD, karena kegiatan ini akan turut memacu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, tertib, akuntabel, dan transparan di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, peran ini akan menunjang upaya pemerintah provinsi dalam membina kabupaten/kota di wilayahnya, terutama terkait dengan tata kelola keuangan daerah. Lebih lanjut, kata Fatoni, peran provinsi dalam pengukuran IPKD juga akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, sehingga berbagai permasalahan terkait tata kelola keuangan daerah dapat dihindari.

“Pengukuran IPKD ini sangat penting, karena hasilnya juga akan digunakan sebagai dasar pembinaan oleh Kemendagri,” jelasnya.

See also  Uji Publik RPP Manajemen ASN, Menteri Anas: Pengembangan Kompetensi ASN akan Terintegrasi dan Berbasis Pengalaman

Di sisi lain, Fatoni menyampaikan, melalui pengukuran IPKD akan diketahui peringkat daerah terbaik berdasarkan kategori kemampuan keuangan, yakni tinggi, sedang, dan rendah. Tak hanya itu, pengukuran tersebut juga akan menghasilkan daerah dengan peringkat terburuk pada kategori kemampuan keuangan yang sama. Daerah dengan predikat terbaik akan diberikan penghargaan berupa trofi dan piagam penghargaan oleh Mendagri. Selain itu, mereka akan diusulkan untuk memperoleh dana insentif daerah (DID) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sedangkan daerah dengan kategori terburuk pada kemampuan keuangan tersebut, akan dilakukan pembinaan secara khusus oleh Kemendagri,” imbuh Fatoni.

Karena itu, Fatoni menekankan, pemerintah daerah agar segera melaporkan data dan dokumen yang diperlukan untuk mendukung pengukuran IPKD melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id. Data tersebut di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran, alokasi anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, serta kondisi keuangan daerah. Dokumen lainnya yakni terdiri dari opini BPK atas LKPD selama 3 tahun terakhir berturut-turut.

“Pemerintah provinsi perlu segera melakukan pengukuran, kabupaten/kota juga perlu segera melengkapi data, agar hasilnya dapat segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,” pungkas Fatoni.

Berita Terkait

Dari Cabai ke Pelepah Sawit, Prafi Genjot Ekonomi Warga
Kementerian PU Kerahkan Peralatan Penanganan Karhutla ke Lima Provinsi di Kalimantan
Kawal Penataan Kelembagaan Kementerian PKP, Kementerian PANRB Dorong Efisiensi dan Hindari Tumpang Tindih Fungsi
Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi
Kementerian PU Perkuat Pembangunan Infrastruktur Papua Pegunungan
Terindikasi Judol, Pegawai Kementerian PU Mulai Disanksi
Belajar dari Tiongkok, Kementerian Transmigrasi Dalami Strategi Pembangunan Kawasan dan Penguatan Masyarakat
Semarakkan Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka Tanggal 15 September

Berita Terkait

Sunday, 13 September 2026 - 09:01 WIB

Dari Cabai ke Pelepah Sawit, Prafi Genjot Ekonomi Warga

Sunday, 13 September 2026 - 08:23 WIB

Kementerian PU Kerahkan Peralatan Penanganan Karhutla ke Lima Provinsi di Kalimantan

Saturday, 12 September 2026 - 09:49 WIB

Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi

Friday, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Kementerian PU Perkuat Pembangunan Infrastruktur Papua Pegunungan

Friday, 11 September 2026 - 06:58 WIB

Terindikasi Judol, Pegawai Kementerian PU Mulai Disanksi

Berita Terbaru

Petugas PLN sedang melakukan penataan instalasi dan kabel kelistrikan di kawasan sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sebagai proses persiapan gelaran MotoGP Mandalika yang akan berlangsung pada 9-11 Oktober 2026.

Energy

PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026

Sunday, 13 Sep 2026 - 09:20 WIB

Nasional

Dari Cabai ke Pelepah Sawit, Prafi Genjot Ekonomi Warga

Sunday, 13 Sep 2026 - 09:01 WIB

foto istimewa

Olahraga

Gol Injury Time Bawa Persija Tekuk Persib

Saturday, 12 Sep 2026 - 19:08 WIB