Hadirkan Saksi Ahli Menkumham, Demokrat: Gugatan Moeldoko di PTUN Sudah Kadaluwarsa

Friday, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menegaskan bahwa gugatan pihak KSP Moeldoko sudah kadaluwarsa sesuai UU Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan UU Administrasi Negara.  Penegasan Mehbob ini berbasiskan kesaksian saksi ahli pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang merupakan akademisi dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang.

“Tadi saksi ahli menjelaskan bahwa gugatan ini sudah masuk unsur kadaluwarsa, sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 UU PTUN. Saksi juga mengaitkan dengan UU Administrasi Negara pasal 62, di mana ada tenggat waktu 10 hari untuk mengajukan keberatan,” ungkap Mehbob.

Mehbob juga membantah alasan para penggugat terlambat mengetahui bahwa Kemenkumham telah mengesahkan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat Periode 2020-2025, dan mengesahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat produk dari Kongres V Partai Demokrat 2020.

Pasalnya, salah seorang penggugat, Ajirin Duwila yang mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sula, pada tahun 2020 mengusulkan Hendrata Thes sebagai Calon Bupati Kabupaten Sula. Padahal Surat Keputusan pengusungan itu diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono.

“Jadi kelihatan jika gugatan ini adalah produk akal-akalan yang dikomandoi oleh KSP Moeldoko,” tegas Mehbob.

Menurut kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, saksi ahli pihak Kemenkumham juga menegaskan bahwa Para Penggugat tidak memenuhi tahapan administrasi yang telah ditetapkan. Mereka tidak pernah menyampaikan Surat Keberatan kepada Kemenkumham atas dua keputusan tersebut, apalagi upaya banding administrasi ke Presiden.

“Belum ada bukti bahwa upaya administrasi itu telah ditempuh oleh Pihak Penggugat. Karena itu, berdasarkan fakta hukum tadi, kami meyakini bahwa untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap keputusan Menkumham belum bisa terpenuhi secara formil. Jadi, kami optimis bahwa gugatan itu prematur akan terbukti,”ungkap Heru Widodo.

See also  BULD DPD RI Cermati Persoalan Fiskal Daerah Pasca Pemberlakuan UU HKPD

Sementara itu, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut bahwa kehadiran Partai Demokrat di sidang PTUN merupakan bagian dari upaya membangun demokrasi, dan menegakkan kebenaran dan keadilan di Indonesia.

“Tentunya kita bisa tarik garis lurus dari Keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Judicial Review dari kubu Moeldoko yang diwakili oleh Yusril. Harapannya, bisa mengilhami dan juga menjadi referensi bagi PTUN yang berada di bawah Mahkamah Agung. Karena pesannya sangat tegas dan jelas. Tegakkan kebenaran, tegakkan keadilan. Jangan geser kiri, geser kanan. Itu yang kami lihat, dan kami sangat yakini,”ungkap Herzaky.

Berita Terkait

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam
Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat
Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 14:05 WIB

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Friday, 19 December 2025 - 22:57 WIB

Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin

Monday, 15 December 2025 - 20:31 WIB

Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang

Thursday, 4 December 2025 - 09:04 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam

Monday, 10 November 2025 - 20:04 WIB

Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Nasional

Seorang Penumpang Kedapatan Kenakan Seragam Pramugari Batik Air

Thursday, 8 Jan 2026 - 18:49 WIB

Nasional

Menpora Erick Ingin Domino Perkuat Industri Olahraga Indonesia

Thursday, 8 Jan 2026 - 16:53 WIB