Polisi Tangkap 48 WNA Pelaku Modus Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Monday, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 48 warga negara asing atas tindak kejahatan telepon atau telekonferensi.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis mengatakan bahwa petugas kepolisian telah mengamankan 48 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan Vietnam atas keterlibatan kasus penipuan dan pemerasan, Jumat (12/11/21).

Direskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan sebanyak 48 WNA Cina pelaku penipuan dan pemerasan yang terdiri dari 44 pria dan 4 orang wanita itu melangsungkan aksinya menggunakan aplikasi perjodohan dengan target warga negara asing atau WNA dari Cina dan Taiwan.

Setelah pelaku berkenalan dengan korban di aplikasi perjodohan itu, mereka lantas menjalin komunikasi dengan intens.

“Pelaku mengajak korban untuk melakukan aktivitas seksual via aplikasi percakapan, seperti WeChat dan Line. Seperti membuka baju, memperlihatkan kemaluan, dan sebagainya,” kata Kombes Pol. Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (13/11/21).

Mantan Kapolrestabes Semarang tersebut menuturkan bahwa modus operandi para pelaku merekam aktivitas seksualnya, mereka menggunakan rekaman tersebut untuk memeras korban.

Apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku, mereka melakukan pengancaman akan menyebarkan rekaman bugil korban.

“Para korban mayoritas berada di Taiwan kemudian melapor ke pihak kepolisian setempat. Lalu perwakilan Polisi Taiwan di Indonesia, Letnan Kolonel Tom, meneruskan informasi itu ke jajaran Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Atas laporan informasi tersebut, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengecekan dengan memprofiling para WNA Cina dan menangkap para pelaku di tiga tempat berbeda.

“Mereka diamankan di tiga lokasi, di wilayah Jalan Cengkeh, Mangga Besar, dan Komplek Mediterania Jakarta Barat. Seluruh lokasi penangkapan para pelaku, merupakan bangunan ruko tempat para pelaku tinggal,” tegasnya.

Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan dalam pengungkapan terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap disertakan dengan barang bukti yang disita adalah sejumlah laptop, ratusan telepon seluler, komputer, serta uang baik dalam mata uang rupiah maupun yen.

See also  Disdik DKI Jakarta Siap Kawal Insiden Siswa Meninggal di SDN Petukangan Utara 06 Pagi

“Dalam kasus ini, para pelaku di di jerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutupnya.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Friday, 31 Jul 2026 - 18:19 WIB

Berita Terbaru

Kejati Jatim dan PGN Perkuat Tata Kelola Infrastruktur Energi Nasional

Friday, 31 Jul 2026 - 16:56 WIB