Kejaksaan Negeri Jombang Setorkan Uang ke Kas Negara

Tuesday, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Jombang telah melakukan ekseskusi Barang Bukti Sebesar Rp. 1.401.500.000.- (Satu Milyar Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang disetorkan ke kas negara sebagai bagian Uang pengganti An. Terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dalam perkara Tindak Pidana Korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011.

Kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terdakwa Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dan menyatakan terdakwa Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang – Undang No: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, terhadap terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.44.483.666.385,15 (empat puluh empat milyar empat ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah lima belas sen)

Lalu dilakukan Penyetoran ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp.1.401.500.000.- (Satu Milyar Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada hari ini merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan pelelangan terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI dan apabila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti dari hasil pelelangan, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan sita eksekusi.

See also  Pelaku Penembakan Satwa Liar Dilindungi di NTT, dikenai Sanksi Adat Boto Cuku Nunga

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial

Wednesday, 30 Sep 2026 - 22:54 WIB

Berita Utama

ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi

Wednesday, 30 Sep 2026 - 12:59 WIB