Jaksa Agung RI Memberikan Arahan khusus Penuntasan dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini Pada Kejati, Wakajati, para Asisten, Kabag Tata Usaha dan para Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Friday, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Agung RI Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Jaksa Agung RI pada kesempatan pengarahannya yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten, Kabag Tata Usaha dan para Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan secara khusus kebijakan Jaksa Agung khusus penuntasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat masa kini.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020, bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum. Oleh karena itu, baik-buruknya penegakan sangat diwarnai oleh kebijakan-kebijakan penegakan hukum kejaksaan, ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan, bahwa salah satu kebijakan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum indonesia adalah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini, yang sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat. Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

See also  Sri Mulyani : Indonesia Berperan Berantas Kejahatan Lintas Negara di Bidang Keuangan

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi, “maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM Berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM. Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini”, demikian Bapak Jaksa Agung mengakhiri pengarahannya terkait penuntasan dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini.

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB