Kejari Semarang Selamatkan Aset Milik Pemkot Semarang

Monday, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Semarang untuk kedua kalinya. Aset kali ini adalah lapangan Kalicari.

Kembalinya aset Pemkot Semarang tersebut usai Kejari Kota Semarang selaku jaksa pengacara negara (JPN) memenangkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas sengketa kepemilikan lapangan melawan warga.

Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi mengatakan, dengan kemenangan ini artinya kuasa yang diberikan Pemkot telah berjalan sesuai harapan.

“Aset berupa lapangan sepak bola Kalicari yang nilainya sekitar Rp 26 miliar kembali dalam penguasaan Pemkot Semarang berdasarkan putusan PK yang kami ajukan,” kata Transiswara Adhi, di kantornya, Jumat (26/11/2021).

Peninjauan kembali sengketa aset lapangan Kalicari tersebut diajukan Kejari Kota Semarang pada 17 September 2020 yang lalu.

Peninjauan kembali diajukan setelah ditemukan empat bukti baru (Novum) atas sengketa dengan warga tersebut.

“Kami mengajukan empat novum dalam PK tersebut. Namun, yang menjadi pertimbangan hakim hanya dua novum,” ujarnya.

Dua bukti baru yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan PK itu adalah Surat Permohonan Persetujuan Pengesahan Keputusan Desa tentang Mutasi Tanah Bondo Desa/Eks Bondo Desa. Serta Surat Permohonan Salinan Surat Ukur Eks Tanah Bengkok Lapangan Kalicari dengan lampiran Surat Ukur Nomor: 10702/1995.

“Bukti baru yang kami ajukan merupakan surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan di bawahnya, tidak dapat ditemukan,” kata Kasi Datun Kejari Kota Semarang, Diah Ayu Wulandari.

Berdasarkan bukti yang ada, hakim MA akhirnya mengabulkan permohonan PK.

Dengan begitu, status Lapangan Kalicari bukan merupakan tanah hak milik perseorangan atau tanah bondo desa tetapi merupakan tanah negara.

“Adanya putusan PK ini, sekaligus membatalkan putusan hakim pada peradilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi,” jelasnya.

See also  Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Impor Besi

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh / foto ist

Megapolitan

DPRD DKI: Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Secara Optimal

Tuesday, 26 Nov 2024 - 23:09 WIB

Berita Terbaru

KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

Tuesday, 26 Nov 2024 - 17:25 WIB