DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Semarang untuk kedua kalinya. Aset kali ini adalah lapangan Kalicari.
Kembalinya aset Pemkot Semarang tersebut usai Kejari Kota Semarang selaku jaksa pengacara negara (JPN) memenangkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas sengketa kepemilikan lapangan melawan warga.
Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi mengatakan, dengan kemenangan ini artinya kuasa yang diberikan Pemkot telah berjalan sesuai harapan.
“Aset berupa lapangan sepak bola Kalicari yang nilainya sekitar Rp 26 miliar kembali dalam penguasaan Pemkot Semarang berdasarkan putusan PK yang kami ajukan,” kata Transiswara Adhi, di kantornya, Jumat (26/11/2021).
Peninjauan kembali sengketa aset lapangan Kalicari tersebut diajukan Kejari Kota Semarang pada 17 September 2020 yang lalu.
Peninjauan kembali diajukan setelah ditemukan empat bukti baru (Novum) atas sengketa dengan warga tersebut.
“Kami mengajukan empat novum dalam PK tersebut. Namun, yang menjadi pertimbangan hakim hanya dua novum,” ujarnya.
Dua bukti baru yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan PK itu adalah Surat Permohonan Persetujuan Pengesahan Keputusan Desa tentang Mutasi Tanah Bondo Desa/Eks Bondo Desa. Serta Surat Permohonan Salinan Surat Ukur Eks Tanah Bengkok Lapangan Kalicari dengan lampiran Surat Ukur Nomor: 10702/1995.
“Bukti baru yang kami ajukan merupakan surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan di bawahnya, tidak dapat ditemukan,” kata Kasi Datun Kejari Kota Semarang, Diah Ayu Wulandari.
Berdasarkan bukti yang ada, hakim MA akhirnya mengabulkan permohonan PK.
Dengan begitu, status Lapangan Kalicari bukan merupakan tanah hak milik perseorangan atau tanah bondo desa tetapi merupakan tanah negara.
“Adanya putusan PK ini, sekaligus membatalkan putusan hakim pada peradilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi,” jelasnya.