Polda Aceh Ungkap Peredaran 133 Kg Narkoba Internasional

Monday, 6 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepolisian Daerah Aceh berkerja sama dengan Polisi Reserse Polres Aceh Timur, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia seberat 133 kilogram.

Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., saat jumpa pers, kasus ini merupakan dari beberapa jaringan internasional dari Malaysina menuju Indonesia, dan direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah Palembang dan Medan, Senin (6/12/21)) di Mapolda Aceh.

Tempat kejadiaan perkara kasus (TKP) di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur. Dalam kasus itu diduga ada 3 pelaku, satu orang yang berinisial B alias Dedek bin Sulaiman berhasil diamankan, sedangkan dua lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka pada Jumat (3/12/21) pukul 05.00 WIB. Personel Satresnarkoba yang dipimpin Kastresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit Mobil Daihatsu Merk Terios yang parkir di depan rumah B, dan dilakukan pengeledahan terhadap mobil tersebut ditemukan barang bukti tiga karung goni tepung terigu berisikan 60 bungkus teh cina merk Guanyinwang warna gold. “Di dalamnya berisi kristal putih jenis sabu seberat 60 Kg,” jelas Kapolda.

Tak hanya itu, dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka B, polisi kemudian juga menemukan 73Kg di rumah tersangka, jadi kalau ditotal sebanyak 133 Kg. Selain itu juga kita amankan satu unit mobil Terios sebagai barang bukti.

Tersangka mengaku bahwa semua barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik C (DPO) yang disimpan di rumah tersangka atas perintah C. “Bayangkan 133 Kg, ini bisa menyelamatkan 665 jiwa generasi muda kita,” terang Kapolda Aceh.

Jenderal Bintang Dua tersebut, mengungkapkan Barang haram jenis sabu-sabu ini berasal dari China, dari barang-barang yang kita lihat ini memang berasal dari China. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati.

See also  Soal Kekayaan Tak Wajar RAT, Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Sudah Tak Kompeten

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh / foto ist

Megapolitan

DPRD DKI: Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Secara Optimal

Tuesday, 26 Nov 2024 - 23:09 WIB

Berita Terbaru

KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

Tuesday, 26 Nov 2024 - 17:25 WIB