Kementerian Investasi Turun Langsung Bantu UMK Jawa Barat Urus NIB

Monday, 13 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) Perseorangan di Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, pagi ini (12/12). Sosialisasi yang diadakan secara hybrid ini, dihadiri langsung oleh lebih dari 180 UMK dari provinsi maupun kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Tina Talisa selaku Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM menjelaskan secara teknis dan memandu langsung para peserta UMK dalam melakukan pengurusan NIB dengan menggunakan ponsel masing-masing. Proses pengurusan NIB tersebut dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang telah dapat diunduh pada Google Playstore. Dalam kesempatan ini, Tina menekankan pentingnya memiliki legalitas bagi pelaku usaha, termasuk UMK.

“Dengan memiliki NIB, Bapak dan Ibu juga bisa memperoleh beberapa manfaat lainnya, seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Tina.

Tina Talisa, Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi / BKPM saat menjelaskan dan memandu langsung para peserta UMK mengurus NIB menggunakan ponsel. (Dok. Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) )

Penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang telah disahkan pada bulan November 2020 lalu. Melalui UU CK tersebut, Pemerintah terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Salah satu kemudahan yang diberikan dengan berlakunya UU CK, yaitu pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.

Pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko. Melalui sistem tersebut, pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah dimana saja, kapan saja, dan tanpa biaya. Hal ini merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.

See also  Pertamina Siapkan Pasokan LPG dan BBM Jelang Idul Adha 2020

Tina menyampaikan bahwa fokus pemerintah tidak hanya pada investor besar ataupun asing saja, akan tetapi juga pengusaha nasional dan UMKM di daerah-daerah.

“Buat kami di Kementerian Investasi, investor bukan hanya yang besar-besar, karyawan ratusan, dan lahannya berhektar-hektar. Apalagi kalau dipikir investor itu pasti asing, bukan sama sekali. Tetapi investor adalah orang yang mau menggunakan modalnya untuk usaha dan menciptakan lapangan kerja. Jadi Bapak dan Ibu yang disini, semua adalah investor,” ujar Tina.

Jenis perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usahanya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan skala usaha rendah, berupa pemberian perizinan tunggal. Dimana, NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertfikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Lebih lanjut, Tina menjelaskan bahwa nantinya pelaku usaha akan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI.

Pada kegiatan ini, juga dilakukan sesi sosialisasi secara virtual kepada pelaku UMK, yaitu Sosialisasi Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PPIRT) oleh Ema Setyawati selaku Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sosialisasi Sertifikat Halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Slamet Aji Pamungkas selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Badan Standarisasi Nasional (SNI), dan H. Nurhanudin selaku Subkoordinator Sistem Informasi dan Humas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama. (**)

Berita Terkait

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
APBN 2025: Sehat dan Kredibel di Tengah Ketidakpastian Global
BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek
Batam Bentuk Desk Investasi, Genjot Target Kementerian Investasi
BRI Dukung Akses Hunian Terjangkau Melalui Penyaluran FLPP Konsisten
Setengah Abad Epson: Berani Berkreasi, Membangun Integritas
Adopsi Pola Kemitraan PTPN IV, Petani Sawit dari Tiga Provinsi Belajar ke Riau
BRI Terbitkan Social Bond Triple A, Perkuat ESG & Inklusi Keuangan

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 18:51 WIB

APBN 2025: Sehat dan Kredibel di Tengah Ketidakpastian Global

Tuesday, 1 July 2025 - 18:43 WIB

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Thursday, 26 June 2025 - 09:29 WIB

Batam Bentuk Desk Investasi, Genjot Target Kementerian Investasi

Wednesday, 25 June 2025 - 23:42 WIB

BRI Dukung Akses Hunian Terjangkau Melalui Penyaluran FLPP Konsisten

Wednesday, 25 June 2025 - 14:39 WIB

Setengah Abad Epson: Berani Berkreasi, Membangun Integritas

Berita Terbaru