DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu perwakilan Indonesia dalam keikutsertaanya pada penyelenggaraan sesi ke-9 Konferensi Negara Pihak pada Konvensi PBB Menentang Korupsi atau Conference of the States Parties to the United Nations Convention against Corruption (CoSP) yang berlangsung di Sharm El Sheikh, Mesir.
Pada konferensi yang berlangsung sejak 13 s.d 17 Desember 2021 tersebut, KPK menyampaikan pentingnya pendidikan antikorupsi dan peran serta masyarakat dalam upaya global pencegahan korupsi.
“Strategi pencegahan tidak akan lengkap tanpa pendidikan antikorupsi yang kuat yang mempromosikan transparansi, akuntabilitas, integritas, dan budaya tolak korupsi di semua lapisan masyarakat,” pesan Wawan Wardiana Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, bahwa dalam implementasi pendidikan antikorupsi, KPK telah menerapkan beberapa langkah, salah satunya penerbitan modul pendidikan antikorupsi untuk semua tingkat pendidikan dan perangkat pendidikan antikorupsi lainnya.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam pernyataan nasional Indonesia pada agenda item 4 dengan fokus pembahasan terkait isu pencegahan korupsi. Dimana Indonesia juga mengusulkan 3 poin yang dapat dilakukan dunia internasional dalam meningkatkan strategi pencegahan korupsi.
Pertama, penguatan peran lembaga antikorupsi dan pengawasan.
“Lembaga antikorupsi serta lembaga terkait dengan mandat pengawasan, seperti lembaga audit, harus diberikan independensi yang diperlukan agar mereka dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya,” terang Wawan Wardiana.
Kedua, perlunya mendorong dan meningkatkan partisipasi multi-stakeholder. Partisipasi dari semua pemangku kepentingan, yakni masyarakat, media, dan sektor swasta memainkan peran penting dalam mendorong dialog publik tentang korupsi dan meningkatkan kesadaran akan dampak negatif korupsi.
Ketiga, pentingnya penanganan keterkaitan antara korupsi dan kejahatan terorganisir (organized crime). Indonesia menekankan pentingnya upaya untuk meningkatkan kesadaran dan menyusun langkah pencegahan yang holistik. Yakni terkait peran korupsi dalam memfasilitasi kejahatan transnasional terorganisir seperti perdagangan manusia, penyelundupan migran, dan penyelundupan narkoba.
Konferensi yang melibatkan negara pihak, negara peninjau, organisasi internasional dan regional, serta lembaga madani ini dihadiri oleh sekitar 2.700 peserta. Pertemuan ini dilaksanakan setiap dua tahun sekali untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan praktik terbaik diantara negara-negara mengenai berbagai upaya anti korupsi, meliputi pencegahan, penegakan hukum dan pemidanaan, kerja sama internasional, bantuan teknis, pemulihan aset dan reviu mekanisme UNCAC.
Indonesia berpartisipasi aktif selama penyelenggaraan pertemuan dengan beranggotakan wakil dari unsur Kemlu, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, KBRI/PTRI Wina, dan KBRI Kairo.