PPP: Tak Pas Bila MK Ikut Campur Atur Masa Jabatan Ketum Parpol

Wednesday, 28 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waketum PPP Arsul Sani / foto ist

Waketum PPP Arsul Sani / foto ist

DAELPOS.com – Waketum PPP Arsul Sani angkat bicara soal 2 warga yang menggugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode. Arsul menyebut setiap parpol punya aturan sendiri.

“Soal berapa kali ketum sebuah parpol akan bisa menjabat adalah open legal policy atau kebijakan yang terbuka sesuai dengan kesepakatan atau keputusan dari forum permusyawaratan parpol yang bersangkutan. Karenanya dalam UU Parpol pun maka pembentuk UU tidak mau ikut campur dengan mengaturnya. Itu merupakan ‘kontrak’ di antara para pemangku kepentingan di parpol masing-masing yang juga dijamin oleh UUD NRI tahun 1945 sebagai bentuk dari kebebasan berserikat atau berorganisasi,” ujar Arsul kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).

“Nah kalau pembentuk UU saja tidak ikut campur, maka hemat saya tidak pas juga kalau MK juga turut campur mengatur soal berapa periode orang jadi ketum parpol,” tegas Arsul.

Meski begitu, sah-sah saja, kata Arsul, bila warga ada yang menggugat. PPP akan menghormati gugatan itu karena merupakan hak setiap warga negara.

“Bagi PPP sendiri substansi uji materi oleh Pemohon itu sendiri bukanlah sebuah masalah, karena AD/ART PPP sudah lama mengatur bahwa seseorang hanya dapat menjabat Ketum PPP selama 2 periode saja dimana setiap periodenya maksimal 5 tahun,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pasal yang digugat 2 warga bernama Eliadi Hulu dan Saiful Salim ke MK adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.

Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

See also  Resmi! Partai Ummat Dukung Anies Baswedan Capres 2024

“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ujar keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu 

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:29 WIB

News

DPD RI Perkuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:12 WIB

News

DPD RI Uji Sahih RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:09 WIB