Tersangka Pencuri Besi di Merangin Dibebaskan: Disaksikan Jaksa Agung RI

Saturday, 8 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – MS pelaku pencuri besi scrub di Merangin Dibebaskan Kejaksaan Negeri Merangin. Penghentian penuntut berdasarkan keadilan restoratif ini disaksikan Jaksa Agung RI, Burhanuddin di Kejati Jambi, Jumat (07/01/2022).

Kasi Intel Kejari Merangin, Taufik Yanuarsyah mengatakan kronologis kasus yang menjerat MS disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, RR Theresia Widorini di depan Jaksa Agung.

Tersangka MS merupakan Satpam yang bekerja di Family Raya. MS terjerat kasus bermula ketika ia melihat banyak besi scrub ditempat kerja yang tidak berguna lagi, lalu dijualnya besi itu ke pengepul besi. Alasan MS menjual besi itu juga karena sangat membutuhkan uang untuk biaya berobat keluarganya.

“Atas kasus ini Jaksa mengupayakan perdamaian antara MS dengan korban, dan hasilnya sama-sama menerima sehingga diusulkan kasus itu untuk dihentikan,” kata Taufik.

Bersamaan dengan itu, lanjut Taufik Kejari Bungo juga mengusulkan penghentian penuntut. 

“Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, 2 perkara pidana atas nama tersangka F (Bungo) dan MS (Merangin) dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” sebut Taufik.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif.

“Dan meminta tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka,” ujarnya. 

“Kemudian bagi saksi yang pemilik usaha Bis Family Raya, Bapak Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dan jika masih ada hak gaji tolong diberikan,” sebutnya.

See also  Jaksa Agung Lantik JAM Intel, JAM Pidum dan JAM Was

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Berkat Akses Mudah, Penumpang LRT Harjamukti Terus Melonjak

Wednesday, 9 Jul 2025 - 17:25 WIB

News

DPR Setujui Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Guru

Wednesday, 9 Jul 2025 - 17:19 WIB