Bawa Limbah Illegal, Nahkoda Kapal Cramoil Equity Siap Disidangkan

Thursday, 13 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkas Penyidikan bersama yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum KLHK dan Penyidik KSOP khusus Batam dalam kasus pengangkutan limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia oleh tersangka CP (48 tahun), nahkoda kapal SB Cramoil Equity, telah dinyatakan lengkap, pada (11/1). Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Batam, dan saat ini tersangka ditahan di Polda Kepulauan Riau.

Penetapan CP sebagai tersangka dikarenakan Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize milik Perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd., memasuki dan membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin selama 3 hari berturut-turut.

Diketahui, kapal SB Cramoil Equity mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter, berisi limbah B3 cair dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas (highseas). Dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil & grease yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3. Membawa limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia dilarang dan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tersangka CP melanggar Pasal 69 ayat 1 huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tersangka CP diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar,” kata Rasio.

Lebih lanjut, CP juga melanggar Pasal 329 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menetapkan setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa memperhatikan spesifikasi kapal akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta, berdasarkan Pasal 233 Ayat 1 yang mengatur bahwa pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
 
Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda menjelaskan penanganan kasus ini tindak lanjut kerja sama operasi tingkat internasional “30 Days Operation at Sea 3.0” untuk menangani kejahatan di laut agar bisa dilaksanakan bersama-sama antar kementerian dan lembaga di beberapa negara.

See also  Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden Kepada Kapolri

“Kasus ini berawal dari Patroli Keselamatan Maritim KSOP Khusus Batam. KSOP Khusus Batam mendapat informasi pada tanggal 13 Juni 2021 bahwa kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam. Tim patroli mendapati kapal itu di perairan Nongsa. Saat diperiksa, Tim mengetahui kapal itu memiliki port cleareance dengan tujuan highseas. Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam,” jelas Yazid.

Kemudian pada tanggal 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Batam masih menemukan Kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batam. Tim kemudian kembali memeriksa muatan kapal dan menemukan 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah B3. KSOP Khusus Batam menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.

Rasio Sani menambahkan penerapan penegakan hukum pidana multidoor atau pidana berlapis ini dilakukan agar ada efek jera, diharapkan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya karena melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Pelayaran. Penyidikan bersama yang dilakukan penyidik KLHK dan Penyidik KSOP Khusus Batam Kementerian Perhubungan merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjaga dan melindungi lingkungan dan masyarakat akibat dampak pembuangan limbah illegal, khususnya limbah dari luar negeri.

“Penyidikan bersama dan pengenaan pidana berlapis ini merupakan terobosan dan inovasi penegakan hukum lingkungan hidup, kami mengapresiasi inisiatif dan dukungan dari penyidik KSOP khusus Batam serta Kejaksaan Agung dan Kajari Batam. Agar kejadian seperti ini tidak terulang, kami akan mendalami keterlibatan pihak korporasi dan darimana sumber limbahnya, apabila terbukti akan kami tindak dan mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Sani.

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Pacu Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Thursday, 5 Feb 2026 - 18:35 WIB

Ekonomi - Bisnis

INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar

Thursday, 5 Feb 2026 - 18:13 WIB

Ekonomi - Bisnis

Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen, PDB Capai Rp23.821 Triliun

Thursday, 5 Feb 2026 - 13:27 WIB