Komika Fico Fachriza Pakai Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Sejak 2016

Friday, 14 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan komika Fico Fachriza dalam kasus narkotika. Diketahui, Fico menggunakan narkoba jenis ganja sintetis.

“Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi barang bukti ganja sintetis seberat 1,45 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (14/1/2022).

Menruut Zulpan, Fico Fahriza menggunakan ganja sinetis sudah cukup lama.

“Saudara Fico Fachriza lama konsumsi narkoba jenis tembakau sintetis, sejak 2016,” ujar Endra Zulpan.

Sementara cara mendapatkannya, komika 27 tahun ini mendapatkannya melalui media sosial.

“Cara dapatkannya pesan melalui media sosial. Yang di media sosial itu (pengedar) sudah kami mengetahuinya,” kata Endra menambahkan.

Seperti diketahui, Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022) malam.

Saat ditangkap, Fico Fachriza dinilai cukup kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan.

See also  Korlantas Polri Kolaborasi Dengan Google Maps, Lancarkan Arus Mudik

Berita Terkait

Keminveshil/BKPM Cabut Izin Tambang PT Kristalin Ekalestari di Papua
Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual
OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 07:33 WIB

Keminveshil/BKPM Cabut Izin Tambang PT Kristalin Ekalestari di Papua

Saturday, 17 October 2026 - 18:20 WIB

Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Saturday, 24 Oct 2026 - 10:58 WIB