Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Terkait Pidana Penganiayaan

Wednesday, 19 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H melalui keterangan persnya di Jakarta pada Rabu (19/1/2022).

“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap: TRISNA MULIANA SUGIARTO, Tempat Lahir: Majalengka, Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun / 04 November 1991, Jenis Kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama: Katolik, Pekerjaan : Wiraswasta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1190K/Pid/2019 tanggal 12 Desember 2019, Terpidana TRISNA MULIANA SUGIARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiyaan dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari”, ungkap Kapuspenkum Kejagung RI.

Dijelaskan juga oleh Kapuspenkum Kejagung RI terkait posisi singkat perkaranya. “Bahwa terpidana TRISNA MULIANA SUGIARTO diamankan di sebuah kafe yang berada di salah satu tempat pembelanjaan berlokasi di Kota Bandung karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna dilaksanakan eksekusi”, jelas Leonard.

Seperti diketahui melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, pihak Kejaksaan mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

See also  Satgas Pengusutan Bentukan Mahfud MD dan Penyelididkan KPK pada peristiwa 349 T

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB