DAELPOS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi pada awal pekan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Total hingga kini, Kejagung telah memeriksa 37 orang terkait dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022)
Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (7/2) dan Selasa (8/2). Sebanyak 3 saksi diperiksa setiap harinya. “Hari Senin tanggal 07 Februari 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi dari pihak Kepolisian RI untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada tanggal 8 Desember 2014,” jelasnya.
Sementara itu, hari ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga dari pihak kepolisian. Pemeriksaan saksi hari ini untuk menjelaskan hasil uji balistik.
“Untuk menjelaskan hasil uji balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Kepolisian RI, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014,” katanya.
Dengan demikian, Leonard mengatakan total saksi yang diperiksa berjumlah 37 orang. Pemeriksaan dilakukan di Papua dan Jakarta.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri dari 6 orang sipil/warga; 13 orang dari pihak Kepolisian RI; dan 18 (delapan belas) orang dari pihak Tentara Negara Indonesia (TNI),” katanya.
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Salah satunya penyidikan umum atas kasus di Paniai, Papua.
“Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum. Sebanyak 22 orang jaksa senior,” ujar Mahfud dalam keterangan video, Jumat (17/12/2021).
Mahfud menjelaskan saat ini ada sebanyak 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan Komnas HAM untuk segera diselesaikan. Dari 13 kasus tersebut, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum tahun 2000, sedangkan sisanya terjadi setelah 2000, termasuk kasus Paniai, Papua.