Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM 75 Pegawai KPK

Thursday, 27 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membentuk tim menginvestigasi terkait aduan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan, pascatidak memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berkas dan keterangan yang disampaikan oleh 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, dan kuasa hukum mereka, sudah cukup jelas sebagai pertimbangan penyelidikan Komnas HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam secara virtual, Senin (24/5).

Selanjutnya, Choirul Anam menyampaikan lebih lanjut mengenai hal itu, dan Komnas HAM juga berterima kasih kepada 75 pegawai KPK nonaktif beserta kuasa hukumnya yang telah memberikan kelengkapan berkas untuk ditindak lanjuti nantinya.

“Jauh lebih komprehensif yang kami terima dari pada sekadar kami membaca berita, jelaskan bagaimana proses, substansi, bahkan postur kira-kira kenapa itu terjadi. Kami ucapkan terima kasih ke teman-teman Semuanya termasuk kuasa hukumnya, itu yang pertama. Yang kedua, karena kami mendapat kabar informasi itu, termasuk kami juga tadi diberikan segepok dokumen yang menurut kami lumayan banyak informasinya, baik catatan atas fakta-fakta, dan instrumen hukum yang melandasinya,” ungkap Anam.

Choirul Anam pun menegaskan, kasus ini menjadi kewenangan lembaganya, dengan tujuan pemberantasan korupsi.

“Komnas HAM, juga ingin memastikan penyelenggaraan negara harus bersih dari korupsi,” tegas Anam.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan pembentukan tim investigasi merupakan hal biasa sebagai tindak lanjut aduan dugaan pelanggaran HAM pegawai KPK dalam alih status pegawai.

“Nanti Pak Anam yang akan memimpin, bersama dengan Ibu Sandra, dan beberapa komisioner lain yang nanti akan kita tentukan,” jelas Taufan.

Taufan menegaskan, upaya pemberantasan korupsi merupakan agenda. Dia juga menekankan penyelenggaraan lembaga negara di Indonesia harus memenuhi dan standar dan norma hak asasi manusia.

See also  Kejaksaan Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Di LPEI

“Yang akan kita uji adalah derajat kepatuhan terhadap standar dan norma HAM yang sudah menjadi bagian dari prinsip dan norma kehidupan bernegara di Republik ini,” tegas Taufan 

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 18:48 WIB

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB