Ganjil Genap di Bandung Kembali Berlaku Mulai Pekan Ini

Wednesday, 9 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Ganjil genap di Kota Bandung mulai berlaku pada pekan ini. Aturan itu dibuat untuk menekan mobilitas warga saat terjadinya lonjakan COVID-19.

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, penerapan ganjil genap mulai dilakukan pada akhir pekan, tepatnya di hari Jumat hingga Minggu. Lokasinya berada di lima gerbang tol yaitu Pasteur, Kopo, Pasir Koja, Moh. Toha dan Buah Batu.

“Ganjil genap berjalan, dilaksanakan Jumat, Sabtu, Minggu. Lokasinya di lima gerbang tol yang biasa kita lakukan,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).

Ema mengungkap, ganjil genap diberlakukan untuk membatasi mobilitas warga dari luar Kota Bandung. Pasalnya, pemkot diketahui tidak menutup lokasi wisata dan hanya melakukan pembatasan dengan prokes yang ketat.

“Ini dalam rangka menekan mobilitas masyarakat, terutama yang di luar Kota Bandung,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung resmi menerapkan pemberlakuan jam malam untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Pembatasan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (9/2/2022) berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2022.

Dokumen yang diperoleh Detak.co aturan pembatasan berlaku untuk tempat pusat perbelanjaan hingga area publik seperti taman dan tempat wisata.

Toko-toko modern dan mall kegiatan operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara area publik seperti lokasi wisata dibatasi hingga pukul 18.00 WIB dan taman hingga pukul 22.00 WIB.

See also  Puluhan Warga Bogor Demontrasi, Desak HRS Lakukan Isolasi di RS

Berita Terkait

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada Kepri 2024
Gelar Diskusi Panel di Bogor, Minaqu Hadirkan Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Wednesday, 20 November 2024 - 13:34 WIB

KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Tuesday, 19 November 2024 - 16:42 WIB

Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta

Sunday, 24 Nov 2024 - 11:00 WIB