DAELPOS.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni mengapresiasi keseriusan pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU.
Hal itu tampak dari sikap pemerintah mengebut pembuatan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS. Di tengah hari libur nasional, konsinyering yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga seperti Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tetap digelar.
Menurut Menteri PPPA Bintang Puspayoga pada Jumat (11/8), DIM RUU TPKS telah rampung dikerjakan dan sudah ditandatangani oleh empat menteri yang berwenang.
“Kami dari Fraksi Partai NasDem yang juga berada di Komisi VIII DPR mengapresiasi langkah-langkah percepatan yang diambil pemerintah dalam pengesahan RUU TPKS. Namun, harus dibarengi dengan upaya percepataan oleh para legislator di Senayan karena undang-undang merupakan produk bersama pemerintah dan DPR,” ujar Lisda dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Ia menekankan, Fraksi Partai NasDem DPR sedari awal selalu berkomitmen dalam penghapusan kekerasan seksual di Indonesia. Hal ini sehubungan dengan terus meningkatnya kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun.
“Sebagai inisiator awal pengusulan beleid, Fraksi Partai NasDem akan terus mengawal hingga resmi menjadi hukum positif di negeri ini. Inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan hukum, terutama para korban kekerasan seksual,” jelas Legislator NasDem tersebut.
Presiden Joko Widodo juga menyatakan, mendukung pengesahan RUU TPKS agar menjadi UU. Bahkan Presiden memerintahkan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan DPR terkait percepatan pembahasan RUU TPKS.
“Dukungan dari Presiden Joko Widodo, tentunya menjadi semangat baru dalam upaya pengesahan RUU TPKS ini yang sudah tertunda hingga delapan tahun. Semoga tahun ini dapat terwujud,” ujar Lisda.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu mengatakan, kerja sama dan kemauan bersama lintas fraksi di DPR untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU tidak boleh kendur.
“Meskipun ada fraksi yang menolak (RUU TPKS), kami memaklumi hal tersebut sebagai sebuah bentuk demokrasi. Namun kita berharap lintas fraksi yang sejalan, harus tetap merapatkan barisan untuk mengawal proses ini,” pungkasnya.
Meski memiliki waktu 60 hari menyusun DIM, pemerintah melalui Kementrian terkait mampu menyelesaikannya tidak lebih dari 30 hari setelah RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.
Penyusunan DIM yang cepat menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU TPKS untuk disahkan menjadi UU.