KKP Kawal Pemanfaatan Ruang Laut di Tiga Kawasan Antarwilayah

Monday, 14 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Terbitnya tiga Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini di Sulawesi, diyakini membawa dampak signifikan pada geliat investasi sektor kelautan dan perikanan yang akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab rencana zonasi memiliki fungsi sangat penting dalam hal pemberian prasyarat perizinan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi.

“Penetapan ketiga Perpres RZ KAW pada awal tahun 2022 merupakan momentum penting, mengingat di masa pasca pandemi, pemerintah tengah mendorong pemulihan kondisi ekonomi nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).

Tiga beleid yang diprakarsai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi, dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini. Ketiganya diundangkan pada 5 Januari 2022.

RZ KAW menjadi acuan bagi Menteri KP dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan prasyarat perizinan berusaha sesuai Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penetapan RZ KAW sendiri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Pasca terbitnya tiga beleid, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) selanjutnya akan mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan di tiga wilayah tersebut.

“Tanpa adanya rencana zonasi, maka KKPRL akan terhambat untuk dapat dikeluarkan, bahkan boleh jadi tidak dapat dikeluarkan untuk kegiatan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi. Maka Perpres ini punya peranan sangat penting dan sentral untuk kelancaran investasi di ruang laut,” papar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari.

See also  Kemenkop dan UKM Dorong Pertumbuhan "One Pesantren One Product"

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menambahkan, dengan lahirnya tiga beleid tersebut maka sudah ada empat Perpres tentang RZ KAW. Di mana pada tahun 2020 telah ditetapkan Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar. Dengan demikian masih tersisa 16 KAW lagi yang terdiri dari selat, teluk, dan laut lintas provinsi.

“Sejalan dengan arah kebijakan Bapak Menteri dalam meningkatkan ekonomi sekaligus menjaga ekologi, kami terus mengupayakan percepatan beberapa Perpres terkait RZ KAW pada lokasi lainnya sehingga pada tahun 2024 telah selesai minimal 80 persen dari 20 lokasi yang tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut,” papar Suharyanto.

Sebagai informasi, dalam tiga Perpres terkait RZ KAW tersebut juga diatur mengenai kawasan konservasi dan kawasan pemanfaatan umum di wilayah perairan. Sebagai contoh dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zona Kawasan Antarwilayah Laut Jawa telah ditetapkan kawasan konservasi di perairan pesisir seluas 1,6 juta hektare, dan kawasan pemanfaatan umum seluas 12,8 juta hektare. Untuk ruang laut di luar perairan pesisir (di atas 12 mil diukur dari garis pantai), dialokasikan untuk kegiatan pemanfaatan umum seluas 39,9 juta hektare dan untuk fungsi konservasi seluas 609,2 ribu hektare.

Kemudian RZ KAW Laut Sulawesi yang memiliki cakupan pengaturan sampai wilayah yurisdiksi Indonesia berbatasan dengan Filipina, dialokasikan ruang laut untuk kegiatan pemanfaatan umum seluas 18,4 juta hektare dengan pengembangan konservasi seluas 1,3 ribu hektare. Untuk pemanfaatan di wilayah perairan, dialokasikan 2,5 juta hektare dengan luas kawasan konservasi 66,9 ribu hektare.

Selanjutnya RZ KAW Teluk Tomini memiliki cakupan luas wilayah yang berbeda. Di Teluk Tomini, arahan pengembangan kawasan konservasi di perairan pesisir seluas 579,1 ribu hektare, dengan arahan pemanfaatan umum seluas 2,8 juta hektare. Adapun ruang laut di luar perairan pesisir, dialokasikan ruang laut untuk kegiatan pemanfaatan seluas 2,1 juta hektare dan kawasan konservasi seluas 119,6 ribu hektare. 

See also  Perhutanan Sosial Wujud Keberpihakan Pada Rakyat

Read more: https://setkab.go.id/perpres-rz-kaw-terbit-kkp-kawal-pemanfaatan-ruang-laut-di-tiga-kawasan-antarwilayah/

Berita Terkait

Danantara-JBS Garap Bisnis Protein, Investasi US$2,5 Miliar
Wamendes Ariza Ajak Tiru Jepang untuk Bangun Desa Tangguh Bencana
950 Dapur MBG Disorot, Tak Higienis Siap-Siap Ditutup!
Berikan Orasi Ilmiah, Mendes Yandri Ajak Lulusan UIN SMH Banten Ciptakan Lapangan Kerja di Desa
Mendes Yandri Tegaskan Keberadaan KDMP Tidak Akan Menutup Warung-warung di Desa
Menkeu Turun Tangan, Dengarkan Jeritan Nelayan NTT
Kemenag Luncurkan 40 Buku PAI Berbasis AI, Belajar Agama Kini Makin Interaktif
Kemendag Dorong Komersialisasi Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Daya Saing Produk Indonesia

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 15:56 WIB

Wamendes Ariza Ajak Tiru Jepang untuk Bangun Desa Tangguh Bencana

Saturday, 8 August 2026 - 18:21 WIB

950 Dapur MBG Disorot, Tak Higienis Siap-Siap Ditutup!

Saturday, 8 August 2026 - 13:51 WIB

Berikan Orasi Ilmiah, Mendes Yandri Ajak Lulusan UIN SMH Banten Ciptakan Lapangan Kerja di Desa

Friday, 7 August 2026 - 20:06 WIB

Mendes Yandri Tegaskan Keberadaan KDMP Tidak Akan Menutup Warung-warung di Desa

Friday, 7 August 2026 - 13:17 WIB

Menkeu Turun Tangan, Dengarkan Jeritan Nelayan NTT

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Bank Jakarta Investasi Talenta Digital, Kejar Transformasi Berkelanjutan

Monday, 10 Aug 2026 - 10:40 WIB

lustrasi / foto ist

Megapolitan

Kemenkeu Bidik Pemilik Rumah Kontrakan, Cuan Sewa Terpantau

Monday, 10 Aug 2026 - 10:23 WIB