KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak oleh Paman dan Sepupu Korban di Pangandaran

Wednesday, 23 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan kasus kekerasan seksual di lingkungan terdekat anak yakni keluarga kembali terjadi. Di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis pada Selasa (22/2) menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial KS dan RD yang merupakan paman dan sepupu dari korban berusia 13 tahun.

“Kami tentu sangat prihatin dengan berulangnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan terdekat anak dengan pelakunya adalah keluarga, yang seharusnya melindungi anak. KemenPPPA langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Pangandaran untuk melakukan upaya perlindungan yang dibutuhkan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) atau anak korban,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

Nahar menjelaskan dari hasil koordinasi, sejumlah penanganan telah dilakukan oleh Instasi Kementerian/Lembaga terkait. Pada 22 Februari 2022 telah dilakukan pendampingan oleh DKBP3A Kabupaten Pangandaran berupa penerimaan pengaduan masyarakat yakni dari tetangga korban. Melakukan penjangkauan ke lokasi kejadian bersama dengan P2TP2A Kabupaten Pangandaran dan MOTEKAR (Motivatior Ketahanan Keluarga), serta pendampingan hukum berupa pembuatan laporan polisi ke Kanit PPA Polres Ciamis.

“Kami juga sudah menyusun rencana tindak lanjut yakni akan terus berkoordinasi dengan DKBP3A Kabupaten Pangandaran untuk mendapatkan laporan perkembangan korban. KemenPPPA juga akan mengawal proses hukum sehingga anak korban mendapat perlindungan hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tegas Nahar.

Kejadian kekerasan seksual yang menimpa AMPK korban bukanlah yang pertama. Selama AMPK korban tinggal bersama dengan pelaku pertama KS, korban telah disetubuhi sebanyak 10 (sepuluh) kali. AMPK korban juga disetubuhi oleh pelaku kedua RD yang merupakan anak tiri dari pelaku pertama, sebanyak 5 (lima) kali. Korban tinggal bersama kedua pelaku setelah pada tahun 2019, ibu kandung korban bekerja di luar negeri dan ayah kandungnya meninggal dunia.

See also  Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Doni Salman Lengkap Segera di Sidangkan

“Dari informasi yang kami dapatkan saat ini Anak Korban juga telah dijadwalkan untuk mengikuti proses assessment dan trauma healing. Selanjutnya kami mohon agar pihak kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya ayat-ayat dalam Pasal tersebut dapat diterapkan sesuai denga napa yang dilakukan tersangka, dan mendorong Pemda untuk dapat terus memberikan pendampingan kepada anak korban,” jelas Nahar.

Saat ini, kasusnya masih berjalan di kepolisian dan telah dilakukan pemeriksaan tersangka, saksi dan persiapan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan.

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB