Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Terus Kawal Pembayaran Homologasi KSP Indosurya

Friday, 4 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM melalui Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah terus mengikuti perkembangan proses hukum kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Satgas menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri, yang dalam perkembangan terbaru Bareskrim Polri telah menahan sejumlah mantan pengurus KSP Indosurya Cipta.

“Penyidik Bareskrim Polri menjalankan tugasnya dalam rangka penegakan hukum. Seluruh proses penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap mantan Pengurus itu kewenangan penyidik kepolisian. Jika berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik bahwa pegawai/pengurus/pengawas koperasi tidak memenuhi syarat untuk ditangkap atau ditahan, ya tentunya penangkapan atau penahanan tidak akan dilakukan,” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM Agus Santoso, Jumat (04/03/2022).

Agus mengatakan di samping proses hukum tengah berjalan Satgas terus memantau dan mengawal terkait pembayaran homologasi (perjanjian perdamaian) simpanan anggota koperasi yang harus tetap bisa dijalankan oleh Pengurus KSP Indosurya. Satgas akan berupaya terus mengawal hak anggota koperasi atas Simpanannya.

Ditegaskannya, asset koperasi tetap menjadi alat untuk pembayaran homologasi. Karena itu, sepanjang asset koperasi tidak terkait tindak pidana dan tidak disita untuk kepentingan penyidikan maka Pengurus tetap dapat melakukan pembayaran homologasi atas dasar pencairan asset koperasi. Tetapi jika asetnya berada dalam status sita oleh penyidik, maka tentu harus menunggu putusan pidananya hingga berkekuatan hukum tetap.

“Satgas tetap akan memonitor pembayaran homologasi yang didasarkan pada pencairan Aset dan karena itu satgas tetap melaksanakan tugasnya untuk menelusuri dan memverifikasi aset koperasi serta mengawal pembayaran simpanan anggota,” kata Agus.

Sebagai tambahan informasi, asset bisa berupa benda bergerak dan tetap, tagihan (A/R) atau kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (hak paten, merek, cipta) termasuk jaringan waralaba, jika ada.

See also  Gakkum KLHK Tahan V Alias A Tersangka Perusak Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol Bangka

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB