Kementerian PANRB Memodernkan Pedoman Evaluasi AKIP

Sunday, 13 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAEPOS.com – Selama enam tahun, evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) menggunakan pedoman Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 12/2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Seiring dengan perkembangan dinamika yang ada di pemerintahan, Kementerian PANRB memodernkan pedoman evaluasi AKIP melalui Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang akan efektif digunakan pada 2022.

Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa pembaruan pedoman ini, salah satunya dilatarbelakangi oleh upaya menyesuaikan perkembangan zaman yang memerlukan adanya automasi. Selain itu, pedoman yang ada sebelumnya dirasa tidak cukup mudah dilaksanakan pada saat ini.

“Latar belakang lain mengapa pedoman evaluasi harus diperbarui adalah masih banyaknya instansi pemerintah yang belum menyusun pedoman internal karena belum jelas memahami pedoman sebelumnya serta pada pedoman sebelumnya belum memuat gambaran minimum requirement peningkatan implementasi SAKIP yang diperlukan,” jelasnya saat narasumber pada Diskusi dan Komunikasi Online (Disko) episode I yang tayang di kanal YouTube Kementerian PANRB dan rbkunwas beberapa waktu lalu.

Pada Disko episode III dengan tema Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang tayang di kanal Youtube Kementerian PANRB dan rbkunwas, Analis Kebijakan Muda pada unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Canggih Hangga Wicaksono menyoroti beberapa poin penting pada peraturan teranyar ini. Dijelaskan, Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 secara khusus akan digunakan Tim Penilai Nasional (TPN) yaitu Kementerian PANRB atau pihak-pihak yang ditunjuk Kementerian PANRB untuk membantu evaluasi nasional.

“Untuk evaluasi internal di lingkup instansi pemerintah itu bisa menggunakan kebijakan atau pedoman masing-masing secara teknis yang mengacu pada peraturan menteri ini,” ujarnya.

See also  PT JTT Lakukan Oneway Lokal Gerbang Tol Kalikangkung Hingga KM 442 Bawen

Pria yang akrab disapa Canggih ini juga menjabarkan, pada Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 telah diatur mengenai alur evaluasi AKIP yang mencakup lima langkah, yakni perumusan tujuan evaluasi, penentuan ruang lingkup, perancangan desain evaluasi, mekanisme pelaksanaan evaluasi, serta pelaporan dan pengomunikasian hasil evaluasi. Pada poin perumusan tujuan evaluasi, secara khusus dapat ditentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan atas implementasi SAKIP yang ditetapkan.

Tujuan dan sasaran evaluasi sangat bergantung pada para pihak pengguna hasil evaluasi dan kebijakan pimpinan instansi/unit kerja yang diberi wewenang untuk melakukan evaluasi, dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada. Sementara pada poin ruang lingkup, evaluasi AKIP meliputi kegiatan evaluasi terhadap implementasi SAKIP mulai dari perencanaan kinerja baik perencanaan kinerja jangka panjang, perencanaan kinerja jangka menengah, dan perencanaan kinerja jangka pendek sampai dengan pencapaian kinerja.

“Termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pengukuran kinerja, dan monitoring pengelolaan data kinerja, sampai pada pelaporan hasil kinerja, serta evaluasi atas pencapaian kinerja. Jadi yang dinilai ini keseluruhan sistem bukan laporannya saja,” jelas Canggih.

Tidak hanya itu, pada aturan ini juga dijelaskan mengenai pelaksanaan evaluasi AKIP yang terdiri dari pra evaluasi AKIP dan evaluasi AKIP itu sendiri. Pra Evaluasi AKIP bertujuan untuk memperoleh gambaran awal secara umum tentang instansi pemerintah/unit kerja yang akan dievaluasi.

Sementara Evaluasi AKIP difokuskan pada kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi AKIP tahun sebelumnya. Data dan informasi yang digunakan dalam evaluasi merupakan data dan informasi terakhir yang digunakan dalam implementasi SAKIP saat evaluasi berjalan.

Evaluasi AKIP merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja instansi pemerintah/unit kerja. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 tentang Evaluasi AKIP diharapkan para evaluator dapat memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan evaluasi.

See also  Sulit Vaksin

Pada akhirnya keberhasilan pelaksanaan evaluasi AKIP diharapkan dapat mewujudkan tujuan dari implementasi SAKIP itu sendiri, yaitu meningkatnya kinerja instansi pemerintah/unit kerja serta meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah/unit kerja terhadap kinerjanya. “Kami berharap para evaluator juga dapat menggunakan inovasi-inovasi baru, serta dapat mengembangkan secara terus menerus metode dan teknik evaluasi AKIP yang lebih optimal dan lebih efisien,” tandasnya.

Berita Terkait

Dari Senggi hingga Manokwari Selatan: Langkah Generasi Muda Membangun Transmigrasi
Menteri PANRB: Wredatama Teladan Pengabdian
Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional
Kementerian PU Siapkan 4 Ruas Jalan Tol Sebagai Landasan Darurat Pesawat Tempur
Sambut Hari Anak Nasional, HK Bhirawa Salurkan Bantuan Gizi bagi Anak Berisiko Stunting di Surabaya
Prihatin Tragedi KM Nurul Salsa, Ketua DPD RI Dorong Penguatan Konektivitas Daerah Kepulauan
Gandeng BKN, Menteri Dody Komitmen Wujudkan Good Governance di Kementerian PU
PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cerminkan Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 16:39 WIB

Dari Senggi hingga Manokwari Selatan: Langkah Generasi Muda Membangun Transmigrasi

Saturday, 25 July 2026 - 12:19 WIB

Menteri PANRB: Wredatama Teladan Pengabdian

Thursday, 23 July 2026 - 18:50 WIB

Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional

Thursday, 23 July 2026 - 18:46 WIB

Kementerian PU Siapkan 4 Ruas Jalan Tol Sebagai Landasan Darurat Pesawat Tempur

Thursday, 23 July 2026 - 16:51 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, HK Bhirawa Salurkan Bantuan Gizi bagi Anak Berisiko Stunting di Surabaya

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Kebut Rehabilitasi 11 Sekolah, Siapkan Rp249 Miliar

Saturday, 25 Jul 2026 - 15:39 WIB

Berita Utama

Menteri PANRB: Wredatama Teladan Pengabdian

Saturday, 25 Jul 2026 - 12:19 WIB