Kejari Jakarta Utara Berhasil Selamatkan Aset Fasos dan Fasum Senilai 3,146 Triliun

Saturday, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan penagihan Kewajiban Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum dari para pemegang Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah, Ijin Penggunaan Tanah dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang ( SIPPT, IPPT dan IPPR ) dikota Administrasi Jakarta Utara senilai Rp. 3,146 Triliun.

Atas keberhasilan Kejari Jakarta Utara dalam memberikan pendampinangan hukum tersebut, Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim berkirim surat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kajari Jakarta Utara Atang Pujianto beserta jajaran Tim Jaksa Pengacara Negara.

“ Dalam rangka kegiatan penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum dari para pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR di Kota Adm,ininstrasi Jakarta Utara, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah ( TP3W ) Kota Jakarta Utara telah mendapat bantuan pendampinagna hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” bunyi surat penyampaian apresiasi atas pendampingan hukum penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ditandatangani Walikota kepada Kajari Jakarta Utara, Jakarta, 7 April 2022.

Atas proses pendampingan hukum tersebut, TP3W Kota Jakarta Utara telah berhasil menagih aset yang berasal dari kewajiban Fasos dan Fasum berupa sebagian lahan dan kontruksi sejak tahun 2021 senilai Rp. 3. 146.846.994.796,72.

“ Saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Bapak kajari Atang Pujianto, SH.MH dan Bapak Dody Witjaksono, SH.MH selaklu Kepala Seksi Bidang Datun serta Tim Jaksa Pengacara Negara Bapak Dyofa Yudhistira, SH selaku Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Bapak Zainal Dwi Arianto, SH, Ibu Melda Siagian SH, Ibu Hendriwati Leo, SH dan Ibu Ema Octara, SH yang telah memberikan pendampinagn hukum kepada TP3W Kota Administrasi Jakarta Utara dalam melaksankaan penagihan kewajiban fasos dan fasum daripada para pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR,” kata Walikota Jakarta Utara dalam suratnya bernomor e-0051/PU.10.01.

See also  Konflik Tanah Masyarakat vs PT TPL: Penrad Siagian Tuntut Dilakukan Audit!

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Olahraga

Bhayangkara Presisi Taklukkan Zhaiyk di AVC 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 19:20 WIB