NasDem Minta Masyarakat Patuhi Aturan Saat Mudik

Sunday, 17 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla mengajak masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran 2022 untuk taat pada aturan perjalanan domestik.

Aturan yang dimaksud ialah Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19, No16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Dalam SE tersebut diatur setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster, tidak perlu melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dua dosis tetap harus dites antigen maksimal 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Dan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3×24 jam.

    “Terkait mudik lebaran kan ada kebijakan terkait perjalanan domestik, itu harus ditaati. Contohnya, kalau baru vaksin satu, itu harus PCR. Vaksin dua, harus antigen. Jika sudah booster maka tidak perlu lagi untuk PCR atau antigen,” ujar Ratu di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (14/4).

Legislator NasDem itu mendukung penuh kebijakan aturan perjalanan domestik tersebut. Menurut dia, pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. Jika mudik tidak ditangani dengan tepat tentu bisa menyebabkan kasus Covid-19 kembali naik.

    “Ini (aturan perjalanan domestik) perlu ditaati dan didukung masyarakat, sehingga pada saat mudik nanti bisa berjalan baik. Saya paham, masyarakat tidak mudik selama dua tahun masa pandemi. Sekarang boleh mudik, namun harus taat peraturan dan tetap menjaga protokol kesehatan,” tukasnya.

Lebih lanjut, Legislator NasDem dari Dapil Nusa Tenggara Timur II (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang) itu juga mengimbau pemerintah agar tidak lengah dan terus menegakkan peraturan perjalanan domestik yang telah dibuat.

See also  Pemilu Gak Bebas, Puan Maharani: Rugi Dong!

    “Pemerintah tidak boleh lengah. Tidak boleh ada penumpukan masyarakat saat mudik, sehingga tidak menimbulkan klaster baru Covid-19,” pungkas Ratu.

Berita Terkait

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam
Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat

Berita Terkait

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Wednesday, 14 January 2026 - 18:12 WIB

BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Friday, 9 January 2026 - 09:23 WIB

Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi

Wednesday, 31 December 2025 - 14:05 WIB

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Friday, 19 December 2025 - 22:57 WIB

Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin

Berita Terbaru

Berita Utama

Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Hingga Akhir Tahun

Tuesday, 10 Mar 2026 - 01:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

OJK: Kinerja Perbankan Diproyeksikan Tetap Solid pada Triwulan I 2026

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:55 WIB

Ekonomi - Bisnis

BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:45 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Pramono Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:43 WIB