KLHK Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar di KM Labobar

Monday, 25 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (BPPHLHK) Maluku Papua, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Sorong dan Karantina Pertanian Kelas I Sorong, berhasil menggagalkan penyeludupan 96 ekor satwa liar dilindungi berupa paruh bengkok dan 1 ekor satwa liar tidak dilindungi berupa jagal papua pada Rabu (20/4/2022).

Pengamanan ini berawal dari laporan Petugas Balai PPHLHK Maluku Papua terkait dugaan adanya penyeludupan satwa liar di Gudang Dek 7 luar sebelah kanan KM Labobar. Dari laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan isi ruangan Dek 7 KM Labobar yang sedang bersandar di Pelabuhan laut Sorong. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil menemukan satwa liar dilindungi dan tidak dilidungi, berupa 96 paruh bengkok, 1 jagal papua, dan mengamankan seorang Lelaki berinisial HT yang merupakan anak buah kapal (abk) dan penjaga Gudang/pemegang kunci ruang Dek 7.

Sebanyak 96 Paruh bengkok yang diamankan terdiri dari, 2 ekor Mambruk Ubiat (Goura cristata), 11 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), 1 ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), 13 ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) , 7 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 40 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) , 5 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), 6 ekor Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), 11 ekor Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor).

Atas kejadian tersebut pelaku diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 ahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 huruf (a) setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, Junto Pasal 40 ayat (2), Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

See also  Kejati DKI Selidiki Terkait kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta

Plt. Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto mengatakan bahwa apabila selama proses penyidikan secara hukum dimungkinkan, satwa-satwa tersebut akan segera dikembalikan ke wilayah Provinsi Papua untuk dapat dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Proses hukum selanjutnya diserahkan ke Penyidik Balai PPHLHK Maluku Papua, karena kasus merupakan kasus lex spesialis (khusus perlindungan TSL), dan kami akan berupaya untuk segera melepasliarkan satwa-satwa tersebut ke habitat aslinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi khususnya di Tanah Papua.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menangkap, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi secara illegal, mari kita bersama-sama menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar di tanah Papua,” pungkas Budi.

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Energy

Selamatkan Industri, Bahlil Turunkan Harga LNG Industri

Monday, 29 Jun 2026 - 18:26 WIB

Olahraga

PBVSI Beri Apresiasi untuk Timnas Voli Putra Juara AVC 2026

Monday, 29 Jun 2026 - 16:21 WIB

Berita Utama

DPD RI Dorong Revisi UU Perindustrian

Monday, 29 Jun 2026 - 16:10 WIB

Olahraga

Timnas Voli Indonesia Juara AVC Cup 2026

Monday, 29 Jun 2026 - 13:25 WIB