Korlantas Imbau Pemudik Tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol : Bahaya, Manfaatkan Rest Area

Thursday, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi mengimbau masyarakat yang hendak mudik untuk tidak berhenti di bahu jalan tol guna menghindari kemacetan arus lalu lintas selama masa mudik 2022.

“Kami mengimbau masyarakat yang lewat jalan tol untuk tidak berhenti di bahu jalan kecuali darurat,” ujar Eddy Djunaedi, Kamis (28/4/2022).

Eddy mengingatkan, jika masyarakat ingin istirahat bisa langsung menuju rest area terdekat atau keluar ke jalan arteri kemudian masuk lagi ke jalan tol.

“Para pemudik juga harus menyiapkan kondisi fisik dan pastikan dalam keadaan sehat. Kemudian juga kondisi kendaraan harus siap pakai dan layak jalan,” ucapnya.

Terakhir, Eddy meminta masyarakat untuk terus menaati aturan lalu lintas dan petunjuk para petugas yang ada di lapangan. Hal itu dilakukan agar mudik 2022 berjalan lancar, aman, dan nyaman.

“Kami mohon juga kepada para pemudik untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas. Kemudian juga mengedepankan keselamatan,” tutupnya.

Seperti diketahui, arus mudik 2022 sudah dimulai pada hari ini dan akan berakhir pada Minggu (1/5). Adapun Korlantas Polri memberlakukan rekayasa arus lalu lintas seperti one way dan ganjil

See also  MenkopUKM Tekankan Pentingnya Pencegahan Korupsi pada Sektor UMKM

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru